DPA Diserahkan, Pj Wako Minta OPD Segera Jalankan Program

PONTIANAK I Detikkasus.com -,Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2024 sudah diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penyerahan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Walikota, Rabu (2/1/2024).

“Dengan diserahkannya dokumen DPA-SKPD TA 2024 ini saya minta perangkat daerah segera laksanakan program,”ujarnya usai menyerahkan secara simbolis Peraturan Walikota (Perwa) Pontianak Nomor 72 Tahun 2023 yang berisikan tentang Struktur APBD SKPD Kota Pontianak.

Baca Juga:  Bidang Biro IMI L.BPH.RI Presidium Pusat Di Aceh : Minta Ketegas Kapolda Aceh, Dalam Penyidikan Dan Pemeriksaan Dugaan Kasus Pilkades Sungai Kuruk III

Ani menyampaikan, volume anggaran Kota Pontianak di tahun 2024 sebesar Rp2,023 triliun. Ada tujuh program prioritas yang akan dilaksanakan pihaknya. Mulai dari penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sampai revitalisasi industri dan penguatan riset terapan. Selanjutnya adalah penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, hingga persiapan pelaksanaan pemilu 2024.

“APBD Tahun 2024, sesuai dengan Tema RKP tahun 2024 yakni Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,”sebutnya.

Ani berharap, Perwa dapat menjadi bahan informasi bagi OPD di lingkungan Pemkot Pontianak dalam pelaksanaan penganggaran APBD Tahun 2024. Proses penyusunan APBD sudah dibuat tahun sebelumnya antara Pemkot Pontianak dan badan legislatif dalam hal ini DPRD Kota Pontianak.

Baca Juga:  KRPH Grogolan Selamatkan Kebakaran Hutan, Akibat Ledakan Mobil Terbakar

“Tentu kami melanjutkan, disertakan dengan program prioritas,”imbuhnya

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menyebut realisasi anggaran tahun lalu sudah baik, tinggal ditingkatkan pada belanja awal tahun. Ia berpesan agar seluruh OPD segera menjalankan program yang telah disusun dan tidak pada akhir waktu anggaran.

Baca Juga:  Ratusan Becak & Relawan Sokhi Sumut Pasang Tenda DPR.RI Sokhiatulo Laoli Urut 10.

“Jika hasil audit Kementerian Keuangan menyatakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkot Pontianak akan menerima lebih banyak Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat,”tuturnya.

Sekda menegaskan, dalam pelaksanaan DPA, perangkat daerah harus mengacu pada aturan yang berlaku. Adapun antar perangkat daerah harus bersinergi terlebih untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.

“Jangan sampai (DPA) dikerjakan di akhir-akhir,”tutupnya.

(A@ Hady)

Sumber : Kominfo/Prokopim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *