Bojonegoro l Detikkasus.com – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah menyiapkan asuransi gagal panen khusus bagi petani padi. Namun untuk asuransi ini, ada beberapa syarat untuk dipenuhi.
Menurut Kepala DKPP Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, Pemkab telah menyiapkan asuransi gagal panen yang dibiayai oleh Pemkab Bojonegoro. Asuransi tersebut diperuntukkan bagi petani pemegang KPM yang telah mendaftar AUTP melalui Korluh pertanian masing-masing.
Perlu diketahui, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah Program Asuransi yang ditujukan untuk para petani padi, baik pemilik maupun penggarap dengan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk pertanaman berikutnya. Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) serta penyakit pada tanaman padi.
“Bagi pemegang KPM yang sudah terdaftar sebagai peserta AUTP, apabila lahannya mengalami gagal panen berhak mengajukan klaim sebesar Rp. 6.000.000/ha,” terang Helmy.
Dia juga menambahkan, Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, produksi padi di Kabupaten Bojonegoro pada 2021 sebanyak 690.084 ton. Jumlah ini turun dibanding tahun 2020 yang mencapai 728.915,12 ton. Namun data yang dihimpun DKPP sendiri justru mengalami kenaikan.
“Kami masih menjadikan patokan data dari BPS, tapi data di kami sendiri sebenarnya malah mengalami peningkatan produksi,” ungkapnya. [ai/]
Adapun syarat pendaftaran AUTP yang dibiayai oleh Pemkab meliputi :
1. Petani pemegang KPM yang sudah mendapatkan PPM.
2. Mengusulkan bantuan premi AUTP melalui poktan.
3. Diverifikasi oleh PPL dan Korluh, kemudian diusulkan ke DKPP.
Sedangkan syarat pengajuan klaim apabila terjadi gagal panen yaitu :
1. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) untuk tanam pindah
2. Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela)
3. Intensitas kerusakan minimal mencapai 75% per petak alami. (Red/sumber)