DKPP Bojonegoro Siapkan Asuransi Gagal Panen Petani Padi

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah menyiapkan asuransi gagal panen khusus bagi petani padi. Namun untuk asuransi ini, ada beberapa syarat untuk dipenuhi.

Menurut Kepala DKPP Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, Pemkab telah menyiapkan asuransi gagal panen yang dibiayai oleh Pemkab Bojonegoro. Asuransi tersebut diperuntukkan bagi petani pemegang KPM yang telah mendaftar AUTP melalui Korluh pertanian masing-masing.

Perlu diketahui, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah Program Asuransi yang ditujukan untuk para petani padi, baik pemilik maupun penggarap dengan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk pertanaman berikutnya. Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) serta penyakit pada tanaman padi.

Baca Juga:  Serbuan Vaksinasi Kodim Bojonegoro di Ponpes Miftahul Ulum

“Bagi pemegang KPM yang sudah terdaftar sebagai peserta AUTP, apabila lahannya mengalami gagal panen berhak mengajukan klaim sebesar Rp. 6.000.000/ha,” terang Helmy.

Baca Juga:  Operasional Dinas Perpustakaan Rusak, Berikut Penjelasan Kadis Perpustakaan

Dia juga menambahkan, Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, produksi padi di Kabupaten Bojonegoro pada 2021 sebanyak 690.084 ton. Jumlah ini turun dibanding tahun 2020 yang mencapai 728.915,12 ton. Namun data yang dihimpun DKPP sendiri justru mengalami kenaikan.

“Kami masih menjadikan patokan data dari BPS, tapi data di kami sendiri sebenarnya malah mengalami peningkatan produksi,” ungkapnya. [ai/]

Adapun syarat pendaftaran AUTP yang dibiayai oleh Pemkab meliputi :
1. Petani pemegang KPM yang sudah mendapatkan PPM.
2. Mengusulkan bantuan premi AUTP melalui poktan.
3. Diverifikasi oleh PPL dan Korluh, kemudian diusulkan ke DKPP.

Baca Juga:  Bojonegoro Bersholawat Berjalan Lancar, Dinkominfo Support Penuh untuk Publikasi

Sedangkan syarat pengajuan klaim apabila terjadi gagal panen yaitu :
1. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) untuk tanam pindah
2. Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela)
3. Intensitas kerusakan minimal mencapai 75% per petak alami. (Red/sumber)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB