Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Abdul Azis Agus Priyanto mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur akan melakukan langkah hukum
Langkah hukum yang akan dilakukannya dengan melaporkan lima Komisioner KPU Jatim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Selain itu laporan tersebut disampaikan juga kepada Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua MA
Bahkan jika perlawanannya kandas di DKPP, Ia akan menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Sampang dengan uang dwangsom 3 M
Menurut Abdul Azis Agus Priyanto minggu 29/10 perlawanan hukum terpaksa di lakukan karena KPU Jatim tidak melaksanakan keputusan lembaga Yudicial tertinggi di Negeri Ini
Ia mengungkapkan pasca putusan MA nomor 284 K/TUN/2016 tanggal 23 Agustus 2016 yang sudah memiliki kekuatan tetap dan di perkuat dengan Penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tanggal 23 Oktober 2017 telah menganulir Keputusan KPU Jatim yang memecatnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Sampang
“Hukum harus di tegakkan walaupun langit akan runtuh,” ungkap Abdul Azis Agus Priyanto
Ditambahkan selama ini KPU Jatim berlindung dengan isi pasal 35 (3) UU nomor 7/2017 tentang Pemilu sedangkan perihal putusan eksekusi dari MA, KPU Jatim mengedepankan Abuse Of Power dan Contemp of Court
Sebelumnya Abdul Azis Agus Priyanto di berhentikan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Sampang oleh KPU Jatim berdasarkan keputusan DKPP
Tidak terima di berhentikan, Ia melakukan upaya hukum dan PTUN Surabaya memenangkannya. (Her)