Dituding Tidak Melaksanakan Perintah MA, Mantan Anggota KPU Sampang DKPP Kan Komisioner KPU Jatim, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Minggu, 29 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Abdul Azis Agus Priyanto mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur akan melakukan langkah hukum

Langkah hukum yang akan dilakukannya dengan melaporkan lima Komisioner KPU Jatim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Selain itu laporan tersebut disampaikan juga kepada Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua MA

Baca Juga:  Polisi Sahabat Anak Anggota Unit Lantas Polsek Busungbiu Kunjungi TK Sejahtera

Bahkan jika perlawanannya kandas di DKPP, Ia akan menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Sampang dengan uang dwangsom 3 M

Menurut Abdul Azis Agus Priyanto minggu 29/10 perlawanan hukum terpaksa di lakukan karena KPU Jatim tidak melaksanakan keputusan lembaga Yudicial tertinggi di Negeri Ini

Ia mengungkapkan pasca putusan MA nomor 284 K/TUN/2016 tanggal 23 Agustus 2016 yang sudah memiliki kekuatan tetap dan di perkuat dengan Penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tanggal 23 Oktober 2017 telah menganulir Keputusan KPU Jatim yang memecatnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Sampang
“Hukum harus di tegakkan walaupun langit akan runtuh,” ungkap Abdul Azis Agus Priyanto

Baca Juga:  Ptpn lV Kebun Meranti Paham Adakan Sholat Istisqa

Ditambahkan selama ini KPU Jatim berlindung dengan isi pasal 35 (3) UU nomor 7/2017 tentang Pemilu sedangkan perihal putusan eksekusi dari MA, KPU Jatim mengedepankan Abuse Of Power dan Contemp of Court

Baca Juga:  Wakapolda Bali Buka Secara Resmi Pelatihan DVI | Reporter : Z.Arifin.

Sebelumnya Abdul Azis Agus Priyanto di berhentikan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Sampang oleh KPU Jatim berdasarkan keputusan DKPP

Tidak terima di berhentikan, Ia melakukan upaya hukum dan PTUN Surabaya memenangkannya. (Her)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB