Ditpolairud Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak – Kalbar | Detikkasus.com -, Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar serta dihadiri oleh Kepala kejaksaan Tinggi Kalbar yang diwakili oleh Sdri. Ria Kurnia, S.H. Selaku jaksa penuntut, Selasa (16/08/222)

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si. di Pontianak, mengatakan barang bukti Sabu milik tersangka berinisial MRF (31) warga Kel.Sampit Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang itu dimusnahkan dengan cara di Blender lalu dilarutkan dengan cairan Deterjen.

Baca Juga:  Wagub Kalbar Tinjau Pembangunan Masjid Agung Nurul Islam Singkawang

Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan Ditpolairud Polda Kalbar secara terbuka di Aula Graha Arnavat Ditpolairud Polda Kalbar.

Akbp Donny menjelaskan, tersangka MRF ditangkap personelnya berdasarkan informasi masyarakat dugaan tindak pidana Narkotika dan telah dilakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Tengar RT.001 RW.000 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada tanggal 27 Juli 2022, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 (tiga) klip berisi Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut

“3 (tiga) paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian Paket A dengan berat bruto 20,58 Gram, Paket B dengan berat bruto 8,39 Gram, kemudian Paket C dengan berat bruto 0,20 Gram” Ujar Akp. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K.selaku Ps.Kasiintelair Subdit Gakkum

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Atau Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Wagub Kalbar Ria Norsan Hadiri Perayaan Malam Tahun Baru Imlek di Sintang

.(Hadysa Prana)

Baca Juga:  Sebanyak 1052 WBP Lapas Kelas IIA Pontianak Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77

.Sumber : Dit Polairud Polda Kalbar

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru