Dit Polairud Polda Kalbar Amankan 2 Kapal Yang Tangkap Ikan Menggunakan Cantrang

KAYONG UTARA I Detikkasus.com -, Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat telah mengamankan 2 kapal penangkap ikan antara lain KM. EKA SETIA 04 GT. 82 dan KM. SUMBER MAKMUR GT. 104 di Perairan Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara Kalbar pada 26 Agustus 2023.

Kedua Kapal tersebut awal mulanya diamankan oleh masyarakat nelayan setempat karena dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan (API) jenis Cantrang yang dilarang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Dirpolair Polda Kalbar Kombespol Raspani, S.IK., memerintahkan Anggotanya untuk mengamankan Kapal tersebut kemudian dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Baru Menjalani Kurang Lebih 2 Tahun, Menjabat Datok Alias Kades Alur Selalas, Sesuai Celotehan Warga Sendiri

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa Ditpolairud Polda Kalbar telah mengamankan 2 Unit Kapal penangkap Ikan yang dicurigai melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaku atas nama WAR dan WAH, Keduanya merupakan Nakhoda Kapal dengan TKP di wilayah perairan Pulau Leman Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada koordinat 1.10.000 S – 108. 58. 000 E dan koordinat 1.10.477 S – 108 57 418 E.” jelas Kabidhumas, Selasa (29/08/2023).

Baca Juga:  Operasi Sikat Seulawah Tahun 2024, Sat-Reskrim Polres Aceh Timur, Kembali Ungkap Pelaku Curanmor

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit Kapal Penangkap Ikan antara lain Kapal KM. SUMBER MAKMUR GT.104 yang membawa sekitar 500 kg Ikan/Cumi beserta alat tangkap ikan jaring diduga Cantrang dan Kapal KM. EKA SETIA 04 GT. 82 yang membawa sekitar 200 kg Ikan Krisi beserta alat tangkap yang diduga Cantrang, yang selanjutnya untuk kedua Nakhoda Kapal tersebut telah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi yang berbeda.
“Dugaan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, pungkas Kombes Pol Petit Wijaya.

Baca Juga:  Polresta Pontianak Perketat Pengamanan Gudang Penyimpanan Logistik Hasil Pemilu 2024

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *