Disurati Dua Kali, Dinas PDK Diminta Secepatnya Masukan Usulan

Kaur l Detikkasus.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebaiknya memasukan usulan untuk perhitungan nilai bangunan sebelum pembongkaran dimana bangunan tersebut akan di renovasi.Usulan perhitungan nilai bekas bangunan disampaikan di Badan Keuangan melaui Bidang Aset

Prosedur perhitungan untuk nilai bongkaran yang pertama Dinas PDK menyampaikan usulan perhitungan kemudian setelah usulan masuk akan di telaah pimpinan

Baca Juga:  Persiapan Hajatan Besar Kecamatan, Hari Ini "Merempah Kaum Ibuk"

Setelah telaah selesai dan mempunyai hasil analisa berkas di kembalikan lagi kepada Dinas PDK sebelum dilanjutkan penelitian dan memiliki berita acara nilai jual hasil pembongkaran bangunan

Perhitungan nilai bongkaran melalui kantor jasa penilai pablik dan sisa bongkaran tersebut di jual melalaui kantor pelayanan kekayaan dan lelang Negara.Setelah semua nya selesai baru dibuatkan berita acara penghapusan dari nilai barang yang dibongkar

Baca Juga:  Kerja Ekstra Samsat Kaur Berhasil, Berikut Pernyataan Kepala Kantor

Kepala BKD dan Aset melalui Kepala Bidang Aset disampaikan melalui Kasi Aset Jasman Suardi menjelaskan,dasar perhitungan nilai bongkaran ialah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Nomor 01 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 34 Tahun 2021

Baca Juga:  Rehab Irigasi Anggaran Mencapai Rp600 Juta, Sumber DAK Penugasan

Kepala Dinas PDK Sumari SPd.MPd melaui Kepal Bidang Pembina Dikdas Muslim Harun.SPd menjelaskan persoalan usulan perhitungan nilai bongkaran coba hubungi bidang aset Dinas PDK.Bidang Aset Dinas PDK Yanto upaya konfirmasi (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *