Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Amankan 150 Kg Sisik Trenggiling

Senin, 28 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan l Detikkasus.com – Kasus satwa kembali mencuat, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, mengamankan 150 Kg sisik Trenggiling dalam pengungkapan satwa liar dan dilindungi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

“Sebanyak 150 kg sisik Trenggiling yang diamankan ini, setelah ditangkapnya dua orang tersangka berinisial AS dan EPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (27/2/2022).

“Kedua tersangka mendapatkan 150 kg sisik Trenggiling ini, dengan membunuh 600 ekor Trenggiling, di mana nantinya sisiknya akan dijual per kilonya seharga Rp2,5 juta,” sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.

Baca Juga:  Aksi 11 April di Sumut Kondusif, Kapolda Sumut: Terima Kasih Telah Menjaga Keamanan

Hadi mengungkapkan, awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik Trenggiling, di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik Trenggiling tersebut,” katanya.

Dalam penangkapan itu disita barang bukti sisik Trenggiling seberat 150 kg.

Hadi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap AS, terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling, dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Baca Juga:  Pembangunan Kepolisian dan Kejaksaan untuk Memajukan Ekonomi Sumut

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli, dengan harga Rp2,5 juga per kg.

Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp375 juta.

Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, itu menyebutkan sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA, menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

“Kedua pelaku penjualan sisik Trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

Baca Juga:  Pelaku Pembobolan Puluhan SD dan SMP di Jombang, Diringkus Polisi

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB