Humbahas l Detikkasus.com – Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, SH, S.I.K., M.H., pimpin Rapat Koordinasi Perijinan Tempat Hiburan Malam di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dilaksanakan di ruangan PDDO Polres Humbahas, Kamis (24/8-2023).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kabag OPS Polres Humbahas Kompol Firman Imanuel Paranginangin SH., MH, Kasat Intelkam Polres Humbahas AKP Abner Lubis S.H, Para Kapolsek Jajaran Polres Humbahas, Danramil Doloksanggul Kapten Inf Sahat Simanullang, Danramil Lintongnihuta Kapten Inf.AZ. Siregar, Camat Lintongnihuta Bontor Silaban, Camat Pollung Imron Banjarnahor, Camat Doloksanggul Maradu Simanullang, Kadis pariwisata Jakkon Marbun, Kasat PolPP Eben Simanungkalit, Kabag Hukor Rizal Simamora, Dinas Kopenhagen Hopen Sitanggang, Dinsos Judika Pasaribu, Ketua MUI Ustad Safran, LADN Humbahas Warlui Simamora, Kepala Desa Sosor Gonting L.Simamora, Kepala Desa Purba Dolok Desmon Purba, Kepdes Bonanionan Anton Simamora, Kepala Desa Nagasaribu I Jekson Nababan,Tokoh Pemuda KNPI Golo Simamora.
Dalam rapat koordinasi tersebut Kapolres Humbahas menyampaikan beberapa tindakan sebelum melakukan kegiatan penertiban antara lain :
Agar melakukan pendataan perijinan tempat hiburan dan minuman keras yang memiliki ijin. Melakukan pendataan karyawan/Cafe tempat hiburan malam khususnya karyawan wanita yang masih dibawah umur sebagai salah satu fungsi pengawasan dan sarankan kepada pengusaha untuk menggunakan kartu indentitas agar mudah membedakan antara pengunjung dan karyawan.
Koordinasi dan manfaatkan alim ulama sebagai penyambung untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas khususnya berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti tempat hiburan malam dan minuman keras kepada jemaat pada saat atau usai ibadah.
Himbau para pengusaha dan pedagang yang tidak mempunyai ijin tempat hiburan malam dan miras/sejenisnya untuk tidak lagi mengedarkan serta memperjualbelikan,” ujar Kapolres
Hasil rapat koordinasi Perijinan Tempat Hiburan Malam di wilayah Humbang Hasundutan menyimpulkan ;
• Agar memberikan waktu melalui surat teguran kepada pemilik cafe tempat hiburan selama 7 x 24 Jam untuk mengurus ijin usaha sesuai dengan peruntukannya.
• Agar terlebih dahulu membuat tim Satgas terpadu dengan melibatkan instansi terkait dengan menghadirkan Kepdes, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, untuk melakukan penertiban tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki ijin atau yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
• Agar tidak memperkerjakan karyawan tanpa identitas dan yang masih dibawah umur, jam operasional sampai dengan pukul 23.00 wib
• Harus ada ijin menjual minuman keras dari perijinan Provinsi dan dari perijinan Humbahas dan ijin dari distributor.
• Ada 11 Kafe (Menjual makanan dan minuman) yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari perijinan, dan 1 Club malam Yaitu Galaxy Cafe.
Target operasi Cafe yaitu :
– Desa Naga Saribu => I Memory
– Desa Bonanionan => Warung tuak Bibi.
– Desa Bonanionan => Warung Tuak Silalahi
– Desa Purba Dolok ≠> Lapo tuak bersama.
– Desa Sirisi-Risi => Marbona Cafe
– Desa Sosor Gonting => Club Malam Cafe Galaxy.
“Kita hadir di acara rapat ini untuk membahas dan mengambil tindakan tegas dari pihak pemerintah dan Stekholder terkait mengenai maraknya Hiburan Malam yang mengganggu ketertiban umum dan Menimbulkan Gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Diakhir kesimpulan Acara rapat koordinasi Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH., SIK., MH mengatakan, walaupun sudah memilik ijin NIB (Nomor Induk Berusaha) dan ijin Club Malam harus tetap ditertibkan.
“Kasatpol PP sudah membuat surat edaran terhadap pemilik usaha untuk mengurus segala ijin sebelum dilakukan penertiban,” tutupnya.
(Evendy)