Dinilai Janggal..!! KPK Perwakilan Provinsi Aceh Dimita Tegur Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Dalam Kelola APBN

Banda Aceh |Detikkasus.com -Aktivis LIRA lumbung informasi rakyat kabupaten gayo lues M Purba,SH, meminta komisi pemberantasan korupsi perwakilan provinsi aceh. Agar menegur sat-ker direktorat balai pelaksana penyediaan perumahan sumatera I di banda aceh, agar kiranya dalam pengelolaan keuangan negara. Yang bersumber dari APBN, tidak melakukan penyalah gunaan wewenang. Dalam merealisasikan anggaran negara, yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk anggaran program BSPS khususnya di kabupaten gayo lues tahun anggaran 2024 umumnya di wilayah provinsi aceh.

Sebab berdasarkan informasi Yang kita terima bahwa ada dugaan daftar penerima bantuan program BSPS yang sudah terealisasi sebelumnya tidak tepat sasaran sebab penerima nya adalah unsur perangkat Desa yang mampu,sebutnya kepada media online grop gwi ini jum’at 15/11/2024.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0824/09 Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Santri Ponpes Al Ikhlas Ds Curah Takir

Kemudian temuan kedua, adanya daftar penerima bahan material disalah satu kecamatan. Dengan beberapa daftar penerima program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), yang sudah tercatat sebagai penerima manfaat sementara perencanaan dan juga surat perintah kerja belum ada dari instansi terkait.

Jika dikaitkan, dengan hasil konfirmasi dengan salah satu tim ahli sat-ker balai pelaksana penyediaan perumahan sumatera I reza fahlevi mengatakan via whatsApp bahwa. Syarat penerima bantuan adalah, 1. WNI yg sudah berkeluarga, 2. Memiliki tanah dengan alas hukum yang sah, 3. Memiliki rumah satu-satunya yang tidak layak huni, 4. Belum pernah menerima bantuan program rumah dari pemerintah dlm jangka 10 tahun, 5. Berpenghasilan maksimal UMP, 6. Bersedia mengikuti ketentuan program.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Berikan Motivasi Kepada Generasi Millenial

Jika sesuai syarat tersebut, tentu perangkat kampung tidak berhak mendapatkan bantuan rumah bedah. Dan terkait adanya informasi, bahwa adanya dugaan tidak tepat sasaran akan menjadi TL. Dan apa bila data penerima tidak sesuai, bila terdapat pelanggaran bisa diajukan pembatalan sesuai mekanisme yang ada.

Baca Juga:  Aneka Makanan dan Kerajinan Meriahkan Bojonegoro Fashion and Art Award

Dan Ketika ditanyakan, apakah sudah ada perencanaan dalam program BSPS tahap V. Namun, tim ahli dari balai sat-ker tidak menjawab.

Terkait adanya temuan tersebut, sudah diteruskan kepada menteri perumahan rakyat. Maruarar Sirait, melalui nomor whatsapp+62 811-224-***, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

(Pasukan Ghoib/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *