Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur l Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaur,Jailani SIp di ruang kerja Rabu 30 Mei 2018 kepada awak media mengatakan sampai hari ini,draf revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) belum di sampaikan kepada DPRD Kaur.
Ketua DPRD Jailani mengatakan,sebaik nya draf RTRW di sampaikan secepatnya,kalau berlarut-larut,sudah jelas Daerah Kaur di rugikan,di bidang sektor pendapatan.
Imbuh Ketua DPRD Kaur,coba di lihat di Kabupaten Kota yang lain,mereka mendapatkan pendapatan daerah dari sektor penghasilan,misalnya pada saat tambak udang panen,kita dapat apa…? Terlalu kecil,apabila petambak udang panen hasil,memberikan udang 5 s/d 10 kilogram ujarnya.
Sekarang saya tanya,tambak udang di Kaur ini,saya anggap “ilegal” mereka tidak memiliki hak guna usaha “HGU” syarat menerbitkan HGU sudah jelas,perizinan harus lengkap,saya menduga petambak di Kaur semua nya ilegal,kok lancar-lancar saja,ada apa coba…???
Saya liat semua seolah diam seribu kata,ini aneh sekali,saya jujur mengatakan,selangkah kakipun belum memijakan kaki,ke tambak ilegal kecuali PT.Dua Putra Perkasa Pratama karna mereka izin nya lengkap ujar nya.
Kepala DPMPTSP Kaur,Alfian SH mengatakan,izin tambak DPP sudah habis waktu nya,sebaiknya mereka melakukan register kembali,saat ini yang sudah ada di meja saya,permohonan perpanjangan “UKL-UPL” saya harap semua perizinan di perpanjang,jika masa waktu nya sudah berahir ungkap Alfian SH.
Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang Penataan Ruang,Ismawar mengatakan revisi RTRW masih dalam proses, kalau sudah selesai akan di sampaikan ke DPRD Kaur ujarnya.
Kepala ULP Arsal Adlin belum dapat di kompirmasi,hingga berita di online kan belum di ketahui,nama prusahaan pemenang lelang,terkait dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
(Rza)