Detikkasus.com l Labura – Sumut
Rabu (18/12/2019) Pada edisi 02/11/2019 yang lalu dengan judul “Heri Suwanto Kades Lobu Rampah Kangkangi”. Diminta penegak hukum mampu melakukan lidik semaksimal mungkin, agar dana desa yang dipergunakan oleh kepala desa lobu rampah bisa tepat guna tepat sasaran, tidak berpungsinya ketua tim pelaksana kegiatan (TPK), kiranya dapat menjadi suatu acuan untuk dilakukannya penyelidikan oleh penegak hukum khususnya yang ada di labuhanbatu utara provinsi sumatera
Pada edisi yang lalu menjelaskan bahwa HERI SUWANTO Kepala Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kangkangi “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kangkangi UU no: 40 tahun 1999 tentang PERS, beliau HERI kepala desa tidak berkenan memberikan tanggapan adanya konfirmasi melalui situs WhatsAAp.
Sedangkan terjadinya kangkang mengangkangi Permendagri no: 213/2014 diketahui setelah, TIM awak media berhasil mengkonfirmasi inisial LT sebagai Kaur Pembangunan, sekaligus merangkap sebagai Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), katanya dirinya hanya sebagai pormalitas pelengkap sandiwara Heri Suwanto Kades Lobu Rompah.
Kita kupas pada ketentuan Permendagri no: 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa, Ada Tugas pokok yang tidak bisa diabaikan atau dikangkangi, Agar tidak menjadi bahan perbincangan yang menjadi bahan temun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau menjadi temuan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).
Tugas pokok Tim Pengelola Kegiatan (TPK), terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain: (1). Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan; (2). Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa; (3). Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran); dan (4). Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa. Ujar ABDI TUAH
ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Menambahkan “Kemampuan HERI SUWANTO Kepala Desa Lobu Rampah dalam mengangkangi Permendagri dan UU Pers, Kemungkinan besar segala stagmen akan dia lakukan untuk merauf keuntungan yang besar, dalam mengejar hasil kegiatan dana desa di segala lini”. Pada sa’at membuat desain RAB bisa jadi hanya pakai piling-pilingnya saja atau ilmu tafsir, yang disetujui tenaga ahli pendamping Desa.
Pakta pembuktian dapat kita sikapi bersama pada sa’at kaur pembangunan sekaligus merangkap sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang mengatakan “Saya hanyalah wayang yang tidak tau apa apa, yang tau itu semua adalah KADES. Dialah yang mencari barang dan juga jasa, dia yang tau berapa harga petrun permotor, harga kerikil, harga pasir, harga papan, harga semen dan upah kerja”.
“Langsung sajalah konfirmasi kepada kepala desaku, sebab kalau sama saya percuma saja karna saya gak tau apa-apa ujar LT sa’at dikonfirmasi TIM”. Kalau memang penegak tidak mampu untuk melakukan penyelidikan yang semaksimal mungkin, sudah dapat dipastikan bahwa dana desa itu, adalah ajang bisnis bagi HERI kepala desa lobu rampah untuk merampok uang rakyat, didukung oleh penegak hukum yang tau insiden ini, ujar ABDI TUAH ( J. Sianipar )