Humbahas l Detikkasus.com – Kegiatan pengerasan jalan di Desa Lumban Sialaman Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbanghasundutan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya).
Dimana dalam kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 itu selain menjadi sorotan warga sekitar, hal ini perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dan penegak hukum di wilayah HumbanghasundutanSumatera Utara.
Siburian, warga setempat menjelaskan, kalau kegiatan itu sebahagian buruh kerja didatangkan dari luar desanya, dan Ia pun mengaku kalau upah yang dia dengar pun berkisar hannya Rp.100.000 saja, padahal diketahui, kalau upah sebenarnya menurut Peraturan Bupati (Perbup) yang mencatut HOK (Hari Orang Kerja) dijelaskan lebih dari Rp. 100.000 per harinya, kuat dugaan pihak kepala Desa memotong upah pekerja dimaksud dan mengindahkan pekerja didesanya dipekerjakan oleh warga desa lain.
“Kalau jalan ini dulunya memang pernah pengerasan seingat saya, cuman hannya sebahagian saja. Dan kalau yang kami lihat pas mengerjakan ini batu besarnya gak pala banyak, bahkan ada yang sudah disini kian itu dipakai dan dirapikan pas pembangunan ini” ujarnya.
Diketahui, anggaran pengerasan ini menelan biaya sebesar Rp. 224.622.000 pada papan informasinya disebut dikerjakan sepanjang 460 meter dengan lebar 3 meter dan TPT P=60 T= 1,5 M P=60 T= 1,2 M.
Pada pinggiran bahu jalan pengerasan nampak terlihat jelas beberapa titik tertentu diduga tidak memakai batu kasar ukuran 7, 10,15 dan terdapat pula tanah yang masih muncul dibeberapa permukaan perkerasannya, dan ada titik lain yang pengerasannya sudah rusak atau berlobang, diduga hal itu terjadi karena kekosongan pundasi atau kurangnya batu kasar pada permukaan dan diduga tidak sebanding dengan batu sertu yang ada .
Sementara itu, Ketua LSM ICON RI, H.E Lumban Gaol ketika diminta tanggapannya, mengatakan agar pihak penegak hukum di Humbang Hasundutan khususnya Inspektorat, Tipikor Polres, dan pihak Kejaksaan agar mendalami kegiatan ini.
“Saya berharap pihak penegak hukum segera terjun kelapangan, apalagi BPK yang mungkin sudah mau turun sekarang memeriksa dana desa, tolong itu diperjelas dan didalami apalagi katanya kegiatan itu diduga tidak seimbang antara sertunya dengan batu pundasi awal, nah paling mirisnya mendengar ada dari luar desa itu juga yang menjadi pekerja, lho kenapa begitu ? apa susahnya masyarakat mengerjakan itu, gak sulit-sulit amatlah mengerjakan pengerasan kalau menurut saya, artinya dana desa itu harusnya diberdayakan oleh warganya dong, kenapa jadi dari desa lain dipekerjakan? sekali lagi kami harapkan tolong lah para kepala desa benar-benar menggunakan dana desa nya dengan baik, sekarang sudah transfaran gak ada lagi yang bisa ditutup tutupi” pintanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa dimaksud, Berman Siburian ketika dimintai tanggapannya guna klarifikasi lewat seluler WhatsApp nya, walau sudah terkirim hingga berita ini diterbitkan tidak memberi tanggapannya (Rabu /16/2). (Evendy.M)