Diduga Sulianto Sekdes Pilangsari, Kalitidu, Bojonegoro Telah Melakukan Penyelewengan Kepengurusan Surat Tanah/ Sertifikat.

 

Detikkasus.com | Tonton Video Diduga Sulianto Sekdes Pilangsari, Melakukan Penyelewengan Kepengurusan Surat Tanah/ Sertifikat.

Detikkasus.com | Kabupaten Bojonegoro, Propinsi Jaw Timur, Sehubungan dengan adanya kepengurusan surat tanah/akte/sertifikat yang tak kunjung selesai, maka sejumlah masyarakat Desa Lilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro telah mengadukan permasalahan tersebut kpd Bapk Sunarto selaku tim investigasi Lsm Kpk Nusantara di wilayah Bojonegoro untuk menindak lanjuti permasalahan sampai selesai, Dan Lsm Kpk Nusantara pun Langsung melaporkanya kepada Bapak Camat Kalitidu untuk segera menindaknya.

Baca Juga:  BPKP Adakan Workshop Evaluasi Pengelolaan keuangan Desa Di Aceh Utara

Mendapat laporan dan data korban dari Lsm Kpk N tersebut akirnya bpk camat kalitidu ( Mucklisin ) pada tanggal 05-06-2018, pukul 13.00 Wib, Telah melayangkan panggilan kepada Kades dan Sekdes Pilangsari dan juga masyarakat yang di korbankan, untuk segera di klarifikasi bpk camat kalitidu.

Adapun data orang-orang yang di rugikan oleh sekdes tersebut adalah :(1) Jumirah, pengajuan th 2010, biaya Rp 1.500.000, ( 2.) Samini, pengajuan 2005, biaya 1500.000,, (3) Winarsih, pengajuan 2013, biaya 2500000 ,, (4) Judi, pengajuan 2017, biaya Rp. 4000.000, (5) Darmudji, pengajuan , biaya 3000000, (6) Yaswi, pengajuan th 2015, biaya 3.500.000, (7) Pagon pengajuan 2012, biaya Rp. 3.500.000, ((8) Suparti, biaya Rp. 700.000, Dalam mediasi dn klarikasi tersebut di hadiri oleh Pak Camat Muchlisin, Ketua Satpol PP, Pak Kasipem, Bapak Kades dan Baoak Sekdes Pilangsri, Lsm KPK N, dan semua pengadu/ msyarakat pilangsari yang di rugikan. Hasil mediasi antara sekdes dan korban/ masyarakat yaitu : Sekdes siap bertanggung jajawab menyelesaikan surat-surat tanah pemohon tersebut sampai selesai dalam kurun waktu 30 hari dalam masa aktif kerja, terhitung mulai tanggal 06-06-2018.

Baca Juga:  Aneh !!! Kepala SMA Rangkap Jabatan, Cabdin Tidak Mampu Memperlihatkan Legalitas

Sekdes pilangsari Sulianto berjanji apabila dalam waktu yang di tentukan tidak bisa menyelesaikannya, maka Sekdes siap di tuntut sesuai dengan Undang-Undang atau Hukum yang berlaku di NKRI.

Baca Juga:  Pemdes Jampet Laksanakan Giat Musrenbangdes 2020

Setelah di adakn kesepakatan maka Bapak Camat Muchlisin memerintahkan Sekdes untuk meminta maaf dan saling berjabatan tangan dengan beberapa korban. (TIM9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *