detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Majalengka – Keberadaan Kepala Sekolah (Kasek) dari pagi tidak masuk ke sekolah dan tidak jelas kepentinganya.
Hal itu dituturkan Guru Kesiswaan Iyan, Spd kepada Jejak Kasus belum lama ini di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar). “Saya memohon tuk bisa bertemu guna mengklarifikasi atas keluhan dari beberapa wali murid dalam undangan rapat wali murid yang telah memutuskan bahwa untuk kelas 7 dan 8 yang berjumlah 250 murid diwajibkan untuk membeli Map untuk Rapor seharga Rp.65.000/murid,” ujarnya.
Menurut Iyan dengan batasan waktu sampai bulan Nopember 2018 dan untuk itu benar adanya karena tidak tercover Dana BOS, karena peran utama dalam rapat wali murid tersebut, menunjukan juga barang yang akan di jual contoh Map Rapor.
Dari salah satu sekolah swasta, Jejak Kasus juga menanyakan contoh Map yang di berikan kenapa memberikan contoh Map tersebut dari sekolah swasta. “Seakan sekolah negeri disamakan dengan sekolah swasta”.
Jejak Kasus menjembatani atas keluhan wali murid SMPN 2 Sukahaji, untuk keterbukaan Dana BOS dalam penerimaan dan pengunaannya.
Bila hal ini tidak terkaper secara rinci pada wali murid /publik dan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan yang berkewenangan dari aparat, hal ini jelas sudah diduga telah adanya pungutan yang jelas telah melangar Perpes No.87 tahun 2016 tentang Pungli.
Laporan: Azis Siswanda (Tim 9).