Berau | Detikkasus.com – Pekerjaan pengaspalan jalan kedaung II Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Kaltim. Kian marak Terindikasi korupsi, 1 Buah Paket Pekerjaan pada tahun angaran (TA) 2019, Paket D. 0%. Pekerjaan proyek pengaspalan jalan di mulai dengan gelar batu makadam. Gelar batu splite. Teack coating asphalt cair. Gelar asphalt homix. Pemadatan dengan mesinn walls. Upah tenaga kerja dll.
Dari hasil pantauan team awak media di lokasi. Dugaan pengaspalan jalan dengan nilai dimensi terlalu fantastis hingga terjadi Pemborosan angaran dengan nilai, Rp 2,800 M. akibat kurangnya pengawasan pengerjaan dan material yang digunakan. Melaui Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda kaltim Agar Memanggil serta Memeriksa Kontraktor Serta konsultan Prencana Dan ppk.
Menurut keterangan dan Infiromasi Yang dihimpun di lapangan, dugaan Konspirasi dan praktik KKN terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR berau memiliki pekerjaan berupa pengaspalan dengan nilai pagu Rp 2,8 miliar. Melalui penyidik Dirreskrimsus Polda kaltim agar Memeriksa serta menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Menurut keterangan warga inisial AS (45) saat di konfirmasi (18-01-22) mengatakan bahwa” Selama Kami tinggal Disini tak pernah kami liat di mana tempat papan plang proyeknya yang di pasang. Dan Kapasitas Anggaran belanja sudah melebihi Harga pasar dan progres pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan, kamipun curiga, menduga keseluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggung jawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100% “,Ungkapnya.
Adapun progres pekerjaan yang dimaksud dengan lebar 600 cm panjang 300 Ketebalan lapisan 15/20cm. Kami berharap dan meminta auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan kabupaten berau, audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan”,Tambahnya.
Dalam hal ini Diduga melangar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu dari team awak Media konfirmasi Kekantor PU Ingin konfirmasi dengan PPK Prencana, ternyata belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diterbitKan lantaran selalu menghilang tidak ada dikantor (15/12/22). (Y/Get/Red/Dks)….Edisi Bersambung….