Diduga Plat Kendaraan Dinas Sosial Aceh Timur, Bisa Berubah-Rubah Warna, Bagaikan Satria Baja Hitam RX.

Pj. Bupati, Diminta Tindak Tegas Plat Kendaraan Mobil Dinas, Yang Selalu Berubah Warna

Aceh |Detikkasus.com -Kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten aceh timur, yang diduga di salah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dengan atas kendaraan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintah, ini malah sebaliknya. Kini nyaris bin ajaib, bisa berubah-rubah warna. Layaknya seperti satria baja hitam RX, agar dapat digunakan secara pribadi.

Pj bupati aceh timur, diminta secara tegas. Agar dapat menindak plat mobil berwarna merah, kini menjadi berwarna hitam. Layaknya seperti satria baja hitam RX, yang selalu berubah-rubah warna. Demi kepentingan pribadi dan keluarganya oknum ASN kadinsos tersebut.

Hal ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, pada foto gambar itu. Yang telah di temukan oleh wartawan media online di kabupaten aceh timur, serta dilangsir kepada wartawan media online ini. Dengan nomor plat BL.1019.DW berwarna merah, yang tertera miliknya kepala dinas sosial (kadinsos) pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur. Kini telah berubah warna menjadi plat (nomor polisi) berwarna hitam, yang kemudian muncul menggunakan nomor polisi BL10.19.DW, pada dasarnya juga. Yang terdaftar sebagai kendaraan plat berwarna merah di pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur.

Baca Juga:  Berikan Jam Komandan, Dandim 0802/Ponorogo Berikan Motifasi Untuk Meningkatkan Semangat Pengapdian dan Kinerja Anggota

Kejadian ini juga, yang diketahui terjadi di setiap SPBU daerah kabupaten aceh timur. Ini membuat pihak netizen publik media online ini bertanya-tanya, mengapa mobil dinas memiliki dua plat dengan warna yang berbeda. Banyak yang berpendapat mobil tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi dari pegawai pemerintahan kabupaten aceh timur.

Untuk selanjutnya, dengan secara hukum. Pada dasarnya, tanda nomor kendaraan “TNKB” atau plat untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah. Memang berwarna merah, jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut menggantinya sendiri, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh kepolisian negara republik indonesia. Mengubah warna plat (nomor polisi) kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan itu ada sanksi hukumnya orang tersebut. Dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu 2019 Bhabinkamtibmas Sambang Dialogis Dengan Warga

Dengan kesimpulan, yang sering menggonta-ganti TNKB/plat berwarna merah kendaraan dinas menjadi hitam melanggar hukum. Apa lagi plat tersebut, bukan TNKB resmi. Yang dikeluarkan oleh kor-lantas polri, data ini terdapat dari sumber : rotarybintaro.co.id, hukum online, detik.com, oto.com.

Ketika wartawan media online ini. Menerima himpunan informasi dari salah satu seorang sumber media online di aceh timur, yang enggan namanya mau disebutkan. Bersama foto gambarnya, yang dirinya sumber itu melangsirkan kepada wartawan media online ini. Jumat 17/01/2025, sekitar pukul.21.48.wib. Menyampaikan kata komentarnya itu, “Plat mobil dinsos gonta ganti, Plat merah jadi hitam. Ini hari merah besok hitam pagi mera sore berubah lagi. Ada uud nya lihat di gogle”, imbuhnya sumber itu. Menambahkan, kepada wartawan media online ini. Pada saat itu juga, sekitar pukul.22.03.wib.

Baca Juga:  Sat Pol Airud Polres Buleleng Laksanakan Giar Patroli Dialogis Dipelabuhan Celukanbawang.

Parahnya lagi, ketika kembali wartawan media online ini juga. Sempat menerima, nomor kontak selular whatsappnya pemilik mobil plat merah dinas sosial kabupaten aceh timur, di nomor 085167xxxx72. Mencoba melakukan jafrian kepadanya, salah seorang oknum kepala dinas sosial itu. Mempertanyakan atau berkonfirmasi, serta melakukan langsiran foto gambar mobil tersebut. Dengan nomor polisi, BL.10.19.DW berwarna plat merah yang berubah menjadi berwarna plat menjadi hitam. Apakah benar itu mobil dinas bapak, terkirim kepadanya. Pada saat itu juga, jumat 17/01/2025 sekitar pukul.22.04.wib.

Namun, dalam pantauan wartawan media online ini. Setelah terkirim olehnya itu, ke kadinsos pemkab aceh timur. Melalui seluler chat whatsappnya tersebut, sampai saat ini belum ada jawaban dan balasan komentar apa pun darinya itu. Terkesan pula, kadinsos pemkab aceh timur, disinyalir membungkam. Tidak ada sepatah kata apa pun darinya, dugaan kembali tidak bernyali.

(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *