BANTAENG SUL-SEL detikkasus.com – Pembangunan Kantor Kepala Desa Kampala Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng tidak ditemukan papan proyek terpasang di lokasi Bangunan tersebut, sehingga dinilai melanggar undang-undang tranfarnsi publik
Pasalnya,apapun jenis kegiatan di Desa baik fisik maupun Non fisik sebelum pelaksanaan harus terpasang papan proyek atau papan informasi Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui berapa anggaran dana yang ada, apakah hal itu sesuai dengan APBDesa atau tidak,disamping itu setiap program yang dilaksanakan apakah tertuang dalam dokumen RPJMDesa atau RKPDesa.
Selain itu sumber dana yang dipertanyakan, waktu pengerjaan berapa lama, dan penanggung jawab perlaksana tidak di ketahui. Hal ini harus jelas dan terbuka, agar tidak ada kecurigaan, bahwa proyek tersebut bukan proyek siluman hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Muh.Basri selaku Sekertaris Desa Kampala mengaku tidak tahu terkait tidak adanya papan proyek dipasang dibangunan kantor Desa tersebut, pasalnya sejak awal pelaksanaan pembangunan ia tidak pernah dilibatkan.
Jadi saya sendiri merasa heran, pembangunan kantor telah berjalan, Namun Kami selaku Sekertaris desa tidak berfungsi dan merasa tidak dihargai, pada hal nantinya kantor tersebut kami yang akan menempati,” ungkapnya.
Menurut pengakuan Salah satu Anggota BPD Ahmad, mekanisme pembangunan kantor saat ini tidak jelas.
apakah memang proses pembangunan yang ada di Wilayah Kabupaten Bantaeng seperti ini.Sementara pada saat Rapat di dikantor Desa sudah disampaikan,apapun Bentuk proyek yang dikerjakan harus ada papan proyek dipasang di lokasi Bangunan tersebut.
Sudah di sampaikan bahwa apapun Bentuk proyek yang masuk di Desa harus dipasangi papan proyek, agar masyarakat mengetahui dan menilai transparan.Tutur Angota BPD Desa Kampala.
Sementara pihak pelaksana saat di temui wartawan untuk dikonfirmasi sedang tidak berada di lokasi bangunan kantor Desa tersebut. (UD).