Tanjab Barat l Detikkasus.com – Proyek pembangunan Jalan Pembengis-Sei Tiram, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pembangunan Jalan Pembengis-Sei Tiram tersebut, dimenangkan oleh CV INTER NUSA NIAGA, sementara konsultan pengawas tidak tercantum di papan informasi, dengan dana Rp 1.482.000.000,00,- disinyalir pembangunannya tidak sesuai dengan RAB.
Pasalnya proyek pembangunan Jalan Pembengis Sei Tiram, seharusnya mengunakan Geotextile, namun terindikasi tidak semua jalan tersebut digunakan Geotextile, terdapat di pangkal dan di ujung jalan itu, digunakan, tetapi kurang lebih 100 meter tidak memakai Geotextile.
Saat awak media ini bersama beberapa awak media, melaksanakan investigasi ke lokasi pekerjaan pada tanggal 7 Agustus 2022 lalu, terlihat jelas Geotextile yang sudah ditimbun dengan tanah uruk, begitu juga yang tidak memakai Geotextile.
Sementara saat diminta tanggapan melalui WhatsApp, Senin (26/9/2022), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) Syarifuddin AR mengatakan, konsultan pengawas tekhnis wajib kontrol jalannya pekerjaan fisik jalan tersebut, karena jasa konsultan itu dibayar menggunakan uang APBD Tanjab Barat, ketikan kualitas hasil pekerjaan oleh rekan jauh dari petunjuk BQ, Mobilisasi (peralatan) dan Bestek (gambar kerja).
“Pihak konsultan tekhnis harus sepenuhnya bertanggungjawab,” kata Syarifuddin AR.
“Kalau geotextilenya hanya dihampar tidak sepanjang fisik jalan sesuai panjangxlebar sesuai kontrak, sangat jelas rekan kontraktor sengaja mengurangi kebutuhan satuan materialnya,” imbuh Syarifuddin AR.
Lebih lanjut Ketua LSM Petisi, mengatakan indikasi curang merugikan keuangan negara (Keuangan Daerah Tanjab Barat), jadi diminta pertanggungjawaban rekanan kontraktor, konsultan tekhnis dan PPTK dinas terkait. (BEN)