Diduga Oknum DPRD Tanjab Barat Bermain Proyek Mencuat, Ketua PWI Rita: Itu Salah!!

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Rabu (27/7/2022). Bunda Rita ,ketua persatuan wartawan Indonesia kabupaten Tanjung Jabung barat provinsi Jambi mengatakan kepada media ini ,apa bila ada Prilaku anggota DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat diduga ada yang bermain proyek,tentu sangat jelas sekali menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain jelas salah ,yang mana seharusnya oknum oknum tersebut,sudah menyalahi prosesi,dari diri Mereka sendiri jelas nya jika ini memang benar , kenyataan yang ada maka ,sangat kecewa masyarakat,karena ,mereka semua ada la tegas ketua PWI Tanjab ,selaku penyambung lida dari rakyat ,jangan mentang mentang berkuasa seenak nya saja bermain ,kalau pun benar kenyataan nya yang ada bahwa mereka benar bermain Maka kita pinta ,kepada ketua panggar dan ketua penasehat ,agar memberi kan tindakan yang tegas setegas nya ,kalau kenyataan ini benar ,diduga oknum DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat diduga bermain proyek,papar ketua PWI Tanjab bunda Rita.

Baca Juga:  Integritas Seorang Pemimpin Melawan Korupsi

Lanjut nya kembali kan jelas ada Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, di tegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas tanggung jawab nya sebagai anggota DPRD.

Baca Juga:  Wabup H Hairan hadiri Halal Bihalal APDESI Provinsi Jambi

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan Yang sangat tidak terpuji Dimata siapa pun dan dianggap sebagai ,kuasa yang merampok hak rakyat. Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Apa lagi bicara

APBD jelas jelas di gunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan , mereka sendiri.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pemahaman Hukum di Dua Kecamatan Enam Desa-Tanjab Barat, Berjalan Hikmah

Untuk itu, Dalam hal ini sebut saja Bu Rita atau yang selalu disapa masyarakat,dengan sebutan bunda Rita menghimbau kepada para anggota DPRD

Bila ini terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan yang ada di kabupaten Tanjung Jabung barat , Provinsi Jambi tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat, terutama terhadap kemajuan insfatuktur yang ada di kabupaten Tanjung Jabung barat papar nya

BEN

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB