Diduga mengalami gangguan jiwa, seorang anak gorok ibu kandungnya sendiri.

Minggu, 10 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi jatim, Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Muawanan binti Wakijan (52), warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 16.00 WIB, di temukan oleh suaminya, Mulyo (65), meninggal dunia di atas tempat tidur yang berada di rang tamu rumahnya sendiri, dengan kondisi digorok lehernya hingga nyaris putus

Adapun orang yang diduga sebagai pelaku adalah anak kandungnya sendiri yang berinisial MA (26), yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kanor, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, yang dihimpun dari keterangan saksi-saksi, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (09/09/2017), sekira pukul 16.00 WIB, Mulyo (65) suami korban masuk ke dalam rumah sepulang dari kerja dan mendapati istrinya atau korban sudah tergeletak di atas tempat tidur yang berada di ruang tamu rumahnya.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Disiang Hari Unit Lantas Polsek Seririt Turun Kejalan

“Saksi melihat terdapat ceceran darah di sekitar tubuh korban yang kemudian oleh saksi di cek dan diketahui kalau korban sudah meninggal dunia dengan kondisi leher hanpir putus.” ungkap Kapolsek.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolsek, saksi kemudian keluar rumah sambil berteriak minta tolong pada warga.

“Selanjutnya warga sekitar berdatangan dan peristiwa tersebut dilaporkan ke kepala desa setempat yang diteruskan ke Polsek Kanor,” terang Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, setelah pihaknya memerima laporan, Kapolsek bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian, guna mengamankan pelaku dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menghubungi Tim Inafis dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Saat petugas datang, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kanor,” lanjut AKP Imam Khanafi SH.

Baca Juga:  Warga Kecamatan Balen Meninggal Positif Covid-19 dimakamkan Gunakan Protokol Kesehatan

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan identifikasi dan olah TKP, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi, yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan, disaksikan oleh kepala desa setempat.

”Setelah dibuatkan berita-acara, jenazah korban diserahkan kepada keluarganya untuk proses pemakaman.” pungkas Kapolsek.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, menerangkan bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, yang terjadi di Kecamatan Kanor yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku MA yang merupakan anak kandung korban.

“Tadi sudah mengaku mas, tapi masih kita butuhkan bukti-bukti lain yang menguatkan,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa, telah dilakukan olah TKP dan Indentifikasi oleh anggota Inafis Sat Reskrim Polres Bojonegoro termasuk juga mengamankan barang bukti, kemudian dilakukan visum dari dokter Puskesmas Kanor.

“Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan.” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Proyek Pemasangan Penahan Banjir di Desa Tingatinga di Awasi Bhabinkamtibmas

Masih menurut Kapolres, bahwa juga telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yaitu MA dan meminta keterangan pada saksi-saksi.

“Nanti yang berikutnya kita upayakan untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.” imbuh Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan, berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku, bahwa memang selama ini pelaku mengalami gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambbuh serta sempat di obatkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kalitidu.

“Penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” pungkas Kapolres. (her).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB