Indonesia, Propinsi jatim, Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Muawanan binti Wakijan (52), warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 16.00 WIB, di temukan oleh suaminya, Mulyo (65), meninggal dunia di atas tempat tidur yang berada di rang tamu rumahnya sendiri, dengan kondisi digorok lehernya hingga nyaris putus
Adapun orang yang diduga sebagai pelaku adalah anak kandungnya sendiri yang berinisial MA (26), yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kanor, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, yang dihimpun dari keterangan saksi-saksi, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (09/09/2017), sekira pukul 16.00 WIB, Mulyo (65) suami korban masuk ke dalam rumah sepulang dari kerja dan mendapati istrinya atau korban sudah tergeletak di atas tempat tidur yang berada di ruang tamu rumahnya.
“Saksi melihat terdapat ceceran darah di sekitar tubuh korban yang kemudian oleh saksi di cek dan diketahui kalau korban sudah meninggal dunia dengan kondisi leher hanpir putus.” ungkap Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolsek, saksi kemudian keluar rumah sambil berteriak minta tolong pada warga.
“Selanjutnya warga sekitar berdatangan dan peristiwa tersebut dilaporkan ke kepala desa setempat yang diteruskan ke Polsek Kanor,” terang Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, setelah pihaknya memerima laporan, Kapolsek bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian, guna mengamankan pelaku dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menghubungi Tim Inafis dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Saat petugas datang, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kanor,” lanjut AKP Imam Khanafi SH.
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan identifikasi dan olah TKP, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi, yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan, disaksikan oleh kepala desa setempat.
”Setelah dibuatkan berita-acara, jenazah korban diserahkan kepada keluarganya untuk proses pemakaman.” pungkas Kapolsek.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, menerangkan bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, yang terjadi di Kecamatan Kanor yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku MA yang merupakan anak kandung korban.
“Tadi sudah mengaku mas, tapi masih kita butuhkan bukti-bukti lain yang menguatkan,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa, telah dilakukan olah TKP dan Indentifikasi oleh anggota Inafis Sat Reskrim Polres Bojonegoro termasuk juga mengamankan barang bukti, kemudian dilakukan visum dari dokter Puskesmas Kanor.
“Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan.” lanjut Kapolres.
Masih menurut Kapolres, bahwa juga telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yaitu MA dan meminta keterangan pada saksi-saksi.
“Nanti yang berikutnya kita upayakan untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.” imbuh Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku, bahwa memang selama ini pelaku mengalami gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambbuh serta sempat di obatkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kalitidu.
“Penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” pungkas Kapolres. (her).