DIDUGA MELANGGAR UU PELAYARAN, MV. JOLLY ROVER DI TANGKAP F1QR

Selasa, 23 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | KEPRI – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) melalui Patkamla Combat Boat menangkap MV. Jolly Rover di Perairan Utara Takong Iyu pada posisi 01º 13’ 084” U – 103º 23’ 077” T pada 20 Oktober 2018.

Hal tersebut dikatakan Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertma TNI R. Eko Suyatno SE, M.M saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media di Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun, Jalan Nusantara No.1 Kabupaten Karimun. Senin (22/10).

Baca Juga:  Jaga Situasi Kantibmas Yang Stabil, Polsek Singaraja Giatkan Patroli

Lebih lanjut Danlantamal IV mengatakan bahwa MV. Jolly Rover merupakan kapal jenis motor vessel berbendera Mongolia yang berbobot 97 GT dengan empat orang ABK WNI termasuk nahkoda ditangkap Tim F1QR IV Lanal TBK karena diduga membawa muatan yang berasal dari ship to ship di Perairan Utara Takong Iyu.

Baca Juga:  JMQH Resmi Berdiri, Bupati Huda Berharap Masyarakat Mencintai Al Qur'an

Kapal MV. Jolly Rover yang berlayar dari Singapura menuju Perairan West Outside Port Limits (OPL) juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran karena berlayar di Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)/Port Clearance, tanpa crewlist dan manifest, ujar Danlantamal IV.

Baca Juga:  Terus Dekatkan Diri Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Telaga Kembali Kunjungi Warga

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut Patkamla Combat Boat menangkap, selanjutnya mengawal MV. Jolly Rover menuju Dermaga Lanal TBK untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat memberikan keterangan pers Danlantamal IV didampingi Asops Danlantamal IV, Danlanal TBK, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Karimun. YnZ

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB