Detikkasus.com| Kabupaten Kaur – Propinsi Bengkulu, Pabrik crude palm oil (CPO) perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. CBS pada saat ini sedang stop beroprasi produksi.
Tidak oprasi nya pabrik CPO ini di tengarai di sebabkan belum memiliki izin pembuangan air limbah.
Hal ini sesungguh nya di akui oleh salah satu manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit,Ifan Roi di ruang Komisi l DPRD Kabupaten Kaur ketika dalam forum hearing dengan masyarakat Kaur mengakui,pabrik CPO di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur belum mempunyai izin ” Pembuangan limbah ” ujar nya.
Ifan Roi mengakui,dalam sehari saja pabrik CPO tidak jalan,perushaan mengalami kerugian mencapai Sembilan Ratus Juta Rupiah papar nya.
Investigasi lapangan awak media Detikkasus.com pada hari Jumat 2/2/2018 suasana di pabrik CPO ini tampak sepi,tidak ada kegiatan seperti biasa nya alias sedang off,hal ini di benarkan Kepala Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal,menurut Sarna,di perkirakan seminggu ini pabrik CPO tidak beroprasi,kalau sedang oprasi kemaren kadang kala nya bau nya sampai ke Desa Sinar Banten,kemungkinan saja di bawa angin papar Sarna.
Masyarakat Kaur,Yulianda Gustiarsyah S.Ikom kepada awak media online Detikkasus.com mengatakan,pengoprasian pabrik CPO kemaren,masih dalam uji coba saja,karna mereka belum memiliki perizinan pembuangan limbah,untuk menerbitkan perizinan mengenai limbah bukan hal yang mudah,perlu proses dan kajian,apalagi mengenai limbah,harus tepat terutama kelayakan dan baku mutu dan standart Laboratorium tegas Yulianda Gustiarsyah.
Pimpinan Pabrik CPO hingga berita di turunkan belum dapat di kompirmasi awak media Detikkasus.com
(Resa)