Subulussalam |Detikkasus.com -Dari hasil pantauan serta telusuran kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Salah satu, mantan kepala desa kampong desa tualang kota subulussalam. Sebutan “pulih” panggilan akrabbya, kini menjadi sorotan publik semasa jabatan kepala dosa kampong kecamatan runding desa tualang. Terkait penggunaan anggaran desa, “APBDES” selama menjabat dirinya itu.
Hal ini, di ungkapkan wakil ketua DPD 1 SPMI serikat pekerja media indonesia provinsi aceh syahbudin padang.
“Syahbudin padang lanjut, mengatakan kepada kalangan media Indonesia melalui pres rilisnya ada hal yang tidak wajar atas penggunaan dana desa selama ia menjabat dalam penggunaan APBDES desa tualang kecamatan runding dikerenakan ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut salah satu pembayaran pajak desa yang menunggak ditapsirkan mencapai, Rp.95.414.532. Yang belum disetor “kata syahbudin padang.
”Kepala inspektorat Syarifuddin, saat di kompirmasi mengatakan. Beliau kades tualang sudah mencicil tunggakan pajak desa tersebut,” ujarnya.
“Lanjut kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan kampong irwan faisal, sh. Saat di kompirmasi, juga membenarkan tentang banyaknya tunggakan pajak serta temuan LHP BPK terkait hal itu. Di kerenakan adanya, temuan LHP inspektorat kota subulussalam atas tindak lanjut selama 60 hari pasal 20 undang-undang nomor 15 THN 2004 dan permendagri 133 THN 2018 pasal 22 ayat 1. Terkait hal itu belum lunas, demikian ungkap kadis DPMK via whatsappnya.
Bahkan dari himpunan informasi, yang telah di dengar oleh kalangan sejumlah wartawan media online yang tergabung. Dari salah satu, selaku pihak kontraktor. Dugaan merasa telah di tipu, oleh mantan kspala desa tualang itu “Pulih Kombih” namanya tersebut.
“terus berlanjut, diduga “Pulih Kombih”. Mantan kepala desa tualang, adanya di duga melakukan penipuan terhadap saudara “sukardi”. Terkait pekerjaan pembuatan badan jalan dan steking makam di tahun anggaran 2019.
Kronologisnya “sukardi”, warga masyarakat kampong sibuasan kecamatan runding kota subulussalam. Seorang kontraktor merasa telah di tipu oleh oknum mantan kepala desa tualang, sering di sebut sapaan “Pulih Kombih”. Pada saat itu, di tahun 2019. “Saya di suruh mengerjakan pembuatan badan jalan dan pembuatan seteking makam dari anggaran dana desa tahun anggaran 2019 yang lalu,” tutur korban yang telah di tipu oleh “pulih kombih” tersebut membeberkan.
Lanjut, “sukardi” mengulaskan. Oknum mantan kades “Pulih Kombih”, saat itu. Pernah berjanji kepada saya, kalau sudah selesai di kerjakan langsung saya bayarkan,” katanya demikian kepada “sukardi” janji palsu “pulih kombih” itu. Namun, sampai saat ini belum di bayarkan juga olehnya. Sementara, saat ini jabatannya pun sekarang sudah berakhir.” Keluh “sukardi” menerangkan.
“Sukardi”, selalu menagihnya kepada mantan kepala desa tualang itu. Alasannya belum menarik anggaran APBN, “pokoknya ku-usahakan. Sabar aja dulu saya lagi menyarik uang ini dulu,” katanya menirukan melalui kepada “sukardi” itu.
Dengan secara terpisah itu pula, “Hendrik” dari pihak aparat penegak hukum (APH) polres kota subulussalam. Juga telah di kompirmasi oleh kalangan sejumlah wartawan media online di aceh, secara tergabung. Terkait hal ini, menurutnya. Kasus dugaan korupsi desa tualang, sedang dalam proses laporan. Singkatnya, mengulaskan.
Pantauan, dari tim kalangan sejumlah wartawan media online nasional aceh ini tergabung. Sudah dilakukan berulang kali untuk berkonfirmasi kepadanya “pulih kombih” mantan kepala desa tualang mempertanyakan, terkait. Adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan kepala desa tualang “pulih kombih” kepada saudara “sukardi” salah satu rekanan kontraktor, sekitar senilai Rp 24000.000. (Dua puluh empat juta rupiah). Parahnya lagi, mantan kepala desa tualang itu langsung memblokir whatsapp salah satu seorang dari kalangan sejumlah wartawan media online yang tergabung tersebut.
“Sejumlah masyarakat, yang mewakili syahbudin. Mengharapkan, pada pihak (APH) aparat penegak hukum. Untuk segera melakukan penyidikan serta pemeriksaan, agar persoalan pengelolaan anggaran desa tualang dapar jelas status hukumnya dan tidak selalu menjadi bahan di tengah masyarakat yang semakin negatip dengan kenerja APH .“ujarnya, syahbudin tersebut.
(Jihandak Belang/Team)