Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Barang Kelontong di Kubu Raya Ditangkap

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, HH (36), warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara harus berurusan dengan Polres Kubu Raya, HH seorang pria yang berprofesi sebagai sales CV. Bintang Laut, diduga menggelapkan uang perusahaannya. Tidak sedikit jumlah uang yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah, HH akhirnya ditangkap Satuan Serse Polres Kubu Raya Polda Kalbar, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, HH bekerja disebuah perusahaan barang kelontong. Kasus terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Humbahas Bangga Puan Maharani Sapa Masyarakat

“Manajemen dalam hal ini selaku pelapor/saksi, mengetahui hal tersebut pada saat melakukan audit hasil penjualan dimana pihak toko (konsumen) sudah melakukan pembayaran terhadap sales (HH) secara tunai. Namun oleh HH uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.124.571.342,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),”terang Ade, Kamis (15/06/2023).

Baca Juga:  Masyarakat bersama Pengurus PKK Bergotong Royong

“Mengetahui hal tersebut, saksi melapor kepada pimpinan perusahaan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukannya penyelidikan, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengamankan HH di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara,” ungkap Ade.

Baca Juga:  Bupati Dosmar Banjarnahor Hadiri Reses MSP Tahun 2022 Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik di Pollung

Sementara itu HH kepada penyidik mengakui perbuatannya, uang sebesar Rp.124.571.342 digunakan untuk keperluan pribadinya, dari membayar hutang pinjol, kebutuhan sehari-hari dan modal permainan judi Slot.

“Saat ini HH sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” tegas Ade.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *