Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Barang Kelontong di Kubu Raya Ditangkap

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, HH (36), warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara harus berurusan dengan Polres Kubu Raya, HH seorang pria yang berprofesi sebagai sales CV. Bintang Laut, diduga menggelapkan uang perusahaannya. Tidak sedikit jumlah uang yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah, HH akhirnya ditangkap Satuan Serse Polres Kubu Raya Polda Kalbar, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, HH bekerja disebuah perusahaan barang kelontong. Kasus terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Setda Landak Hadiri HUT Kongregasi Fransiskanes Sambas

“Manajemen dalam hal ini selaku pelapor/saksi, mengetahui hal tersebut pada saat melakukan audit hasil penjualan dimana pihak toko (konsumen) sudah melakukan pembayaran terhadap sales (HH) secara tunai. Namun oleh HH uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.124.571.342,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),”terang Ade, Kamis (15/06/2023).

Baca Juga:  Pemdes Talang Babatan adakan Pembagian BLT-DD di TA 2024, Berjalan dengan Lancar

“Mengetahui hal tersebut, saksi melapor kepada pimpinan perusahaan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukannya penyelidikan, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengamankan HH di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara,” ungkap Ade.

Baca Juga:  Desa Mekar Sari Salurkan BLT-DD Secara Tunai ke 15 KPM di TA 2024, Berjalan dengan Lancar

Sementara itu HH kepada penyidik mengakui perbuatannya, uang sebesar Rp.124.571.342 digunakan untuk keperluan pribadinya, dari membayar hutang pinjol, kebutuhan sehari-hari dan modal permainan judi Slot.

“Saat ini HH sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” tegas Ade.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB