Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Kabupaten Kaur memang sangat luar biasa, khususnya di bidang laut, air nya jernih berwarna hijau kebiru-biruan sehingga investor tambak sangat antusias untuk membuka peluang usaha “tambak udang”
Investor tambak udang di Kabupaten Kaur saat ini berjumlah sekitar 30 unit tambak, yang mana lokasinya terpisah-pisah, seperti halnya di Kecamatan Nasal, Kecamatan Maje, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Tetap.
Seluruh usaha tambak di kabupaten Kaur,diduga “Ilegal” tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah” yang dituangkan didalam “Peraturan Daerah” Nomor 04 Tahun 2012, dengan alasan wialayah Kecamatan tempat usaha tambak udang di sebutkan sebagai “kawasan perikanan tangkap” bukan kawasan “Budi Daya”
Di tapsir dampak yang di timbulkan dengan kehadiran tambak udang diantara nya, nelayan pesisir kehilangan mata pencarian, paktor limbah tambak udang yang sengaja dibuang ke laut atau sungai.
Kedua,tegangan listrik (PLN) banyak di gunakan ke usaha tambak udang, terutama untuk proses mesin pompa air laut yang dipakai untuk memasukan air laut kedalam kolam tambak udang
Ketiga,berkurang nya pohon kelapa, yang selama ini dijadikan mata pencarian masyarakat untuk menghidupi keluarga dan mencari biaya anak untuk sekolah
Ke Empat berkurang nya lahan pangan berkesinambungan,akibat alih pungsi lahan pertanian sawah menjadi lokasi kolam tambak udang
Kelima dan di anggap paling parah yaitu,hilang nya pendapatan daerah dari sektor pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh) mengapa dikatakan demikian…? Alasan nya adalah,Pemerintah Kabupaten Kaur, belum bisa melakukan pemungutan “PPh” karena belum memiliki landasan atau dasar hukum yang kuat, itu tentunya akibat dari ketidak lengkapan perizinan investor membuka lahan usaha tambak udang di Kabupaten Kaur.
Di duga seluruh petambak udang di kabupaten Kaur belum satu pun yang sudah bisa membuktikan bahwa perizinan usaha tambak udang nya telah lengkap berikut dengan sertifikat hak guna usaha (HGU).
Setiap petambak panen udang,baik itu petambak berbentuk persero maupun petambak perorangan, di tapsirkan tidak memberikan kontribusi kepada Daerah seperti PAD (pendapatan asli daerah dari sektor PPh (pajak penghasilan)
Hal ini pernah di sampaikan oleh Ketua DPRD Kaur Jailani SIp kepada wartawan di ruang kerja nya mengatakan,tambak diduga ilegal aman-aman saja,justru seolah-olah tidak ada nya tindakan tegas dari Dinas/Instansi terkait,justru diam dan seolaah Dinas/Instansi terkait dibuat tak berdaya,di dalam RTRW Kabupaten Kaur,sudah jelas di sebutkan sangsi hukum apabila tidak sesuai ketentuan dan aturan,hal ini mengundang pertanyaan dari berbagai eleman terutama Ketua DPRD Kabupaten Kaur,Jailani SIp.
Terpisah DPD GMPK Kabupaten Kaur, mengatakan,Pengusaha tambak udang seolah dengan bebas dan leluasa nya merusak sepadan pantai,terumbu karang,pencemaran lingkungan (sungai & laut),perusakan “KAWASAN WISATA ALAM” Wai Hawang register 95,pembuangan limbah ke sungai dan laut tampa izin,seolah tidak ada sangsi dan Hukuman lagi,ini ada apa sesungguh nya…??? DPD GMPK Kabupaten Kaur berharap Hukum bagaikan pisau bermata dua, tajam diatas dan tajam kebawah Tegas Mulfen Suryadi
(Reza)