Detikkasus.com | Tulungagung
Unit RESMOB MACAN AGUNG Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil ungkap dugaan edaran uang palsu yang sudah meresahkan masyarakat dengan modus COD Handphone.13/02/2021.
Penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2021 pukul 00.20 Wib oleh Unit RESMOB MACAN AGUNG Sat Reskrim Polres Tulungagung yang Dipimpin Ipda Awalu Burhanudin, A. S. S. T berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Patut Diduga Mengedarkan Uang Palsu dengan Modus COD Handphone yang bernama RHP di salah satu lokasi Pemancingan Ikan di Desa Beji Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung.
Ikut diamankan beberapa barang bukti yaitu,salah satunya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna Hitam, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Hitam dengan, 1 (satu) buah Jamper/jaket warna Biru Dongker, 1 (satu) buah Helm Bogo warna Hitam Putih, 10 (sepuluh) lembar mata uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar mata uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).Pelaku dijerat dengan Undang Undang RI nomor 7 Tahun 2011 Tentang Peredaran Mata Uang Palsu.
pelaku melakukan COD Handphone pada saat melakukan pembayaran menggunakan mata uang palsu.Pelaku mendapatkan uang palsu tersebut yaitu dengan cara transfer tunai di ATM yg ditujukan ke nomor Rekening yg diberikan oleh Pemilik Akun FB. (Utk nomor Rekening dan akun FB lupa). Resi bukti Transfer sudah hilang. Pelaku mentransfer uang (membeli) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian pelaku mendapatkan kiriman lembaran uang palsu senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lewat jasa pengiriman barang JNE.
(gandhi)