Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur – Salah seorang warga yang berasal dari Padang Guci telah di amankan petugas karena kedapatan membawa BBM jenis solar dan pertalite memakai Curigen, di duga BBM tersebut melanggar undang-undang tentang migas
Kapolres Kaur AKBP. Arief Hidayat SIk melalui bagian Humas Polres Kaur menyampaikan,polsek wilkum Kaur Tengah telah mengamankan seorang laki-laki kedapatan membawa BBM (solar & pertalite) saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke tipiter polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan
Penangkapan pada hari senin tanggal 11/3/2019 sekitar pukul 17.00 wib
di jalan Raya Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.
SA lahir di desa Selika 25 April 1975 pekerjaan swasta alamat tinggal di desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.
Barang bukti sudah di amankan petugas berupa mobil carry futura mini bus No.Pol : BD 1695 LC dan BBM Solar 374 Liter serta BBM Pertalite 34 Liter.
(Rza)