Diduga Batas Pengembalian Modal Berahir, Bagaimana Gebrakan Irban & Irda?

Bengkulu l Detikkasus.com – Penyertaan modal untuk usaha BumDesa Margo Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu berjumlah lebih dari setengah Miliar Rupiah.

Penyertaan Modal BumDesa Margo Mulyo untuk usaha di bidang cetak batu bata – menjual sarana pertanian diantara nya pupuk dan pestisida dan lebih menarik lagi untuk usaha penggemukan sapi.

Baca Juga:  PT. SAM Melanjutkan Pembangunan Jembatan Manulah Batas Provinsi Lampung

Ketiga usaha ini ditengara tidak masuk didalam Peraturan Desa Margo Mulyo.

Hasil daripada monev yang dilakukan oleh Pejabat PMD,dana 110 Juta untuk BumDesa masih ditangan Kepala Desa Margo Mulyo (Masudah) yang notabene nya pihak rekanan pengadaan sapi bali.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Kedua Desa, Longsor

Masudah siap mengembalikan atau membayar dan atau menyerahkan sepenuhnya dana 110 Juta tersebut kepada pengurus BumDesa sampai batas terahir 15/9/2021.Ironisnya diduga sampai batas tanggal 15/9/2021 dana tersebut belum diserahkan kepada pengurus Bumdesa dan dinilai tjndakan “PENGGELAPAN”.

Baca Juga:  Persiapan Menyambut HUT RI Pemerintah Kecamatan Lungkang Kule Rapat Kordinasi

Bagaimana tindakan atau sangsi yang akan dijatuhkan Inspektorat Daerah Kaur….??? Sejauh ini Irban Irda yang menangani belum dapat di wawancara awak media. (Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *