Air Naningan, Detikkasus.com –
Proses pekerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh CV. Gemintang Arsindo, diduga tidak konsisten, dan masyarakat Air Naningan kembali mempertanyakan.
Sebelumnya diketahui, CV. Gemintang Arsindo sebagai pemenang tender proyek pengadaan IPAL untuk lingkungan Puskesmas di Kecamatan Air Naningan,Kabupaten Tanggamus, dimana proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 434.370.000, tersebut ada indikasi tidak konsisten dalam pelaksanaannya.
Dari hasil temuan tim investigasi menyebutkan, bahwa CV. Gemintang Arsindo dalam menjalankan pekerjaan proyek IPAL dilokasi banyak hal ditemukan bahwa benar sebelumnya proses pekerjaan sempat tidak terpasang papan nama proyek. Dan hal tersebut dianggap sudah melanggar aturan dan ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sebelumnya papan nama proyek tersebut sudah pernah kami pasang mas, tapi sempat lepas karena terkena hujan angin jadi jatuh dan robek, dan setelah itu kami belum sempat memasang lagi, sekarang sudah diperbaiki dan dipasang kembali tadi mas, boleh sampean lihat dilokasi”,kata Erwin sebagai pelaksana proyek IPAL saat dikonfirmasi secara langsung, Sabtu (2/10/2021), siang.
Sementara,menurut kepala tukang, Wawan menjelaskan,”betul tadi pak Erwin sudah menyuruh saya untuk memasang papan nama informasi proyek itu, tapi sebelumnya setahu saya dari awal kerja disini sudah hampir dua minggu belum pernah dan terlihat sama sekali papan nama proyek itu terpasang mas,itu baru hari ini tadi dipasang,”ungkapnya.
Lemahnya pengawasan dari pihak terkait, adanya pembanguna IPAL Puskesmas Air Naningan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang diduga tidak sesuai.
Menurutnya,”dalam waktu singkat ini tim dan masyarakat setempat akan segera menanyakan ke dinas terkait soal adanya proses pekerjaan IPAL Puskesmas Air Naningan,”ujar salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya.
Dalam hal ini, KUPTD Puskesmas Air Naningan, Hi.Bambang Nurwanto, SKM.M.Kes menjelaskan,bahwa pembuatan IPAL ini adalah program kegiatan dari dinas kesehatan kabupaten dan yang menunjuk rekanan juga langsung dari dinas kesehatan kami UPTD PKM Air Naningan sebagai user atau pemakai.
“kalau secara teknis bangunan IPAL ini saya juga enggak tahu persis, yang jelas pihak kita hanya ikut mengawasi agar bangunan ini memenuhi standar bangunan IPAL,”jelas Hi.Bambang Nurwanto,SKM.M.Kes.
Namun tidak hanya itu, dari pihak CV. Gemintang Arsindo juga tidak memberikan pengertian tentang keselamatan pekerja untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai hierarki pengendalian meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan penggunaan APD.
“Dalam ketentuan Undang-undang Jasa Kontruksi Pasal 96 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa kontruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kontruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin atau pencabutan izin”, Pungkasnya. (Bambang/Sugeng)