Diduga ada 11 Kolektor pembeli timah di lapangan dilaut Suka Damai Toboali

Kolektor pembeli timah umumnya merujuk pada orang yang membeli timah dalam skala kecil, seringkali dari penambang ilegal atau individu yang menjual timah secara informal.

Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Puluhan unit Ponton Rajuk (PIP( dan Rajuk Mini kembali marak melakukan kegiatan penambangan timah yang diduga ilegal dalam kawasan IUP PT TIMAH di perairan laut Sukadamai, Payak Ubi Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini terjadi meskipun sebelumnya telah ada upaya penertiban dari aparat penegak hukum (APH) setempat. (24 April 2025)

Baca Juga:  Kelurahan Banaran Babat Resmikan Rumah Isolasi Covid-19

“Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa lokasi laut Sukadamai telah beberapa kali ditertibkan oleh pihak aparat penegak hukum. Namun ia tidak mengetahui pengurusnya siapa, tetapi dalam beberapa hari terakhir aktivitas penambangan kembali ramai,” kata dia singkat.

Baca Juga:  Di Warung Kopi dan Makan Pecel di Desa Bareng Babadan, Cawabup Bambang Tri Wahono Terlihat Dekat Dengan Warga

Dari pantauan media keberadaan kurang lebih puluhan Tambang Inkonvensional (TI) jenis Tower Rajuk dan Rajuk Mini yang beroperasi hanya beberapa meter dari bibir pantai telah merambah kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah TBK.

Nama-nama pembeli timah di lapangan di laut suka damai kecamatan Toboali Bangka Selatan.

1.mitra,2.jeki.3.pendi paret 8.4.oyong 5.gendet,6.adi(pam) 7.doni.8.gita 9.jaka.10.sion.11.jaka.

Baca Juga:  Kordinasi Dengan Sekdes Terkait Dengan Undangan Dari Kapolda Bali di Lembah Pujian

Dikutip terkait peraturan hukum penambangan ilegal, diancam dengan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *