Labuhanbatu, Sumut l Detikkasus.com – Senin (25/10/2021) Karena dianggap gak becus dalam melaksanakan tupoksinya, diminta dr H Erik Adtrada Ritonga M.K.M Bupati Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Untuk dapat secepat mungkin mengevaluasi kinerja, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Ujar Bambang Pranata.
Dasar utama untuk segera evaluasi kinerja Abdi Jaya Pohan, dapat dilihat dari ketidak mampuannya memanggil Ketua BUMDes pada 21 Oktober, padahal sudah di rencanakan Syawal Siregar Kepala Bidang (KaBid) Ekbang Sosial Budaya (Sosbud). Kemudian terlihat dari sistem permainan lempar bola panas, yang katanya. “Manalah mungkin terkaper kami semua laporan desa kan ada fungsi kecamatan”.
“Yang punya fungsi membenahi kondisi desa binaannya”. Miris bangat hati ini setelah mengetahui kabar itu diedisi 13/10, dengan judul “Dua Tomas Menyampaikan Aspirasi Disambut Baik Kabid PMD”. Kemudian menyusul edisi 22/10 dengan judul “Walaupun Sudah Direncanakan Keinginan Tomas Tak Kesampaian”.
Bambang Pranata menambah “Anehnya masalah BUMDes sudah sampai di instansi PMD, tapi dengan mudahnya beliau menyebut bisa dilapor dikecamatan”. Dimana tanggung jawabnya sebagai pelaksana tugas, atau sebagai pelayan masyarakat. “Kalau memang pemerintah daerah punya keinginan yang matang untuk menuju perubahan labuhanbatu yang signifikan”.
“Dan untuk percepatan tumbuhnya ekonomi masyarakat khususnya ditingkat desa, sudah selayaknya dr H. Erik Adtrada Ritonga M.K.M Bupati Labuhanbatu. Untuk dapat secepatnya meng evaluasi Abdi Jaya Pohan dari jabatannya sebagai Plt, dan sayang bangat uang rakyat membayar gajinya jika kemampuannya sebatas ngisi absen”. Ujar Bambang Pranata.
Diedisi 13/10 yang lalu, sekira Pukul 14:39 WIB Dua orang tokoh masyarakat dari Desa Penggantungan, dan dari Desa Sei Tawar menyampaikan aspirasi tentang Badan Usaha Milik Desa. Kedua tokoh masyarakat tersebut menduga kuat, pengurus BUMDes diDesa mereka melakukan berbagai penyimpangan anggaran untuk menguntungkan pribadi pengurus BUMDes”.
Untuk mewujudkan fungsi BUMDes yang sesuai dengan amanah Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa masih terlalu jauh dari harapan. Seharusnya BUMDes itu mampu mengelola atau mengembangkan potensi yang ada didesa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun yang terjadi saat ini, masyarakat yang ada didesa hanya dijadikan sebatas formalitas untuk bisa meraup pundi-pundi yang ada. (J.Sianipar)