TUBAN | detikkasus.com – Selain himbauan dan teguran, Sebanyak 20 orang ini harus rela diberi sanksi tindakan beruap ‘push Up’ oleh petugas gabungan Penegak Protokol Kesehatan (Prokes. Pasalnya, sejumlah orang (muda – mudi) itu tidak memakai masker saat nongkrong/ngopi di sejumlah cafe/warkop wilayah Desa/Kecamatan Widang Kabupaten Tuban. Sabtu (30/1/2021) malam.
“Karena Tuban diberlakukan PPKM, petugas penegak covid-19 kecamatan Widang menghimbau kepada warga setempat tetap mematuhi Prokes putus mata rantai covid-19 ini, kita beri peringatan dan sanksi push up bagi yang melanggar saat nongkrong di warkop tidak memakai masker,” ujar Kapolsek seperti dituturkan Wakapolsek Iptu Ali Mas’ud usai giat.
Hal ini implementasi dan tindak lanjut Perda Nomor 6 th. 2020 dan Perbup Kab. Tuban Nomor 65 th. 2020. Selain itu, Kabupaten Tuban diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
“PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 sesuai Keputusan Gubernur Jatim tindaklanjuti Keputusan Mendagri,” terang Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko via ponsel, (30/1) malam.
Terlibat dalam giat patroli gabungan 4 anggota Polsek, 2 Pol PP dan 1 anggota Koramil Widang Tuban. Selama giat Sitkamtibmas berjalan tertib dan aman. (Imam)