Detikkasus.com l Kabupaten Kaur – Petunjuk teknis petunjuk pelaksana alokasi dana desa ADD dan petunjuk teknis petunjuk pelaksana dana desa DD harus memiliki landasan payung hukum yaitu Peraturan Bupati Kaur
Kepala Desa Di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sudah lama menunggu realisasi Peraturan Bupati Kaur prihal ADD dan DD tahun 2024 sebagai payung hukum untuk melaksanakan program kerja yang bersumber dari APBD dan APBN
Kepala Dinas PMD Suhadi.ST melalui Bidang Bina Pemerintahan dan masyarakat desa Sislan menyampaikan Peraturan Bupati Kaur untuk alokasi dana desa dan dana desa sudah selesai namun masih ada tahapan yaitu sosialisasi Peraturan Bupati Kaur dan tahapan demi tahapan dilaksanakan jika semua nya selesai secepat nya Perbup di sampaikan ujar Sislan
Untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan nomor peraturan Bupati Kaur kalau sosialisasi perbup selesai kita salurkan secepat mungkin tutup Sislan
Reza