Di-PT PAL Anak Dibawah Umur Diperkerjakan Bahkan Tidak Menggunakan APD

Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut

Minggu (18/07/2021) Pantauan Tim diwilayah PT Paten Alam Lestari (PAL) Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Ditemukan anak dibawah umur diperkerjakan, bahkan sedihnya lagi, “Jangankan anak yang masih dibawah umur, bahkan yang terbilang dewasa pun malah tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Dirii) dan atau K.3

“Ketika mereka sedang melakukan pekerjaannya ditemukan tepatnya berada dibelakang Kantor Devisi (1) Satu PT PAL, melalui situs WhatsAAp Hendra Hutapea Humas PT PAL mengatakan. Terimakasih informasinya abangda. Akan saya telusuri terlebih dahulu informasi berikut”. Akan tetapi sudah terbilang (5) Lima Hari ini Hendra Hutapea Humas PT PAL belum ada memberikan kabar terbaru.

Baca Juga:  Tukang Cor Beton Ikuti Peltihan Berbasis Kompetensi

Ditempat terpisah ERWIN SIREGAR mengatakan “Menejemen pengusaha memang sedikitpun, tidak dilarang untuk mengambil keuntungan yang besar dalam berusaha. Akan tetapi, tolong dong jangan dikangkangi peraturan perundang-undangan yang ada di NKRI. Padahal dipasal 68 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jelas menyatakan bahwa, “Pengusaha dilarang untuk mempekerjakan anak”.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Amankan Pelaku Pencurian Beserta Barang-Buktinya. 

Bahkan mengenai ketentuan Alat Pelindung Diri (APD) atau K.3 ada ketentuannya di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.08/MEN/VII/2010. Bahkan ada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 membahas keselamatan kerja, kemudian mengenai kesehatan para pekerja juga sangat jelas prosedurnya dan ada di Undang-Undang No.23 Tahun 1992. “Mau sampai kapan ia agar bisa berakhir dari jajahan penjajah seperti ini”

Baca Juga:  Mantan Ketua DPRD "APBD Kaur Merosot Drastis"

“Jika menejemen pengusaha bisa bebas dengan leluasa mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada di NKRI, tidak tertutup kemungkinan karena adanya upeti yang disetor menejemen pengusaha ke oknum tertentu, yang membidangi dalam melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap pelanggan ketenagakerjaan”. Kalau masih terus menerus menejemen pengusaha mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, sebaik pekerja itu jangan pernah menyebut kata MERDEKA malu kita, ujar Erwin Siregar (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *