DI DUGA PNS DINAS PENDIDIKAN DELI SERDANG MEMILIKI ISTRI SIRIH

 

Lubuk Pakam Deli Serdang, DETIKKASUS.COM -, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur pemerintah yang bekerja mengabdi pada negara yang berazaskan Undang-undang dan Pancasila sebagai landasan dan tatanan peraturan yang mengikat seorang pegawai wajib menjalankan kewajibannya dengan sebaik mungkin dan penuh tanggung jawab.

Syamsul Bahri Waka.LSM TOPPAN RI SUMUT ketika di temui JEJAKKASUS.com Kamis 09/08 menjelaskan ” Oknum S PNS yang berdinas di dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang agar segera di proses sesuai UU dan Peraturan yang berlaku bagi PNS ” bila ingin memiliki istri lebih dari satu hendaknya beliau ( S ) berhenti dari PNS” jelasnya

Kini oknum dinas pendidikan yang berinisial ” S ” Di duga melakukan pernikahan Sirih dengan Wanita lain sekira sejak 10 tahun yang silam hingga saat ini masih hidup satu rumah layaknya seorang suami istri yang syah menurut Undang-undang syari’at agama islam maupun negara hingga memiliki anak sebanyak 2 orang dan kini ” S ” mengemban amanah negara telah duduk dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah ( PLS ) di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang

Baca Juga:  Perluas Akses Pendidikan, IAIN Batusangkar MoU dengan Kerajaan Kemboja

Memandang aturan PNS memiliki istri lebih dari satu ataupun izin dari pejabat terkait kini di pertanyakan LSM Toppan RI dengan di layangkan surat yang di tujukan kepada KEPALA INSPEKTORAT dan DINAS PENDIDIKAN prihal : Mohon PENGUSUTAN pertanggal 29 Juni 2018

Sesusi Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 3 ayat 1 di nyatakan bahwa Suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri , dan apabila seorang PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat ( pasal 4 PP No.10 tahun 1983 ) tentang izin pernikahan ataupun perceraian bagi PNS
Selanjutnya hal tersebut di harapkan kepada pihak yang terkait untuk segera melakukan dan mengambil tindakan ataupun sanksi kepada oknum dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang yang berinisial ” S ” tersebut , apa lagi sejak di layangkan surat dari LSM Toppan RI Syamsul Bahri Simatupang dan media Mitrapol Syahrul Anwar di bulan Juni yang lalu hingga saat ini belum ada jawaban seperti yang di harapkan dalam isi surat tersebut yakni… Agar Inspektorat selaku Instansi yang menangani tentang kepegawaian yang di duga bermasalah untuk mempertanyakan tentang legalitas perkawinan yg di lakukan oleh ” S ” untuk menunjukan bukti antara lain AKTE NIKAH ISTRI PERTAMA dan KEDUA, SURAT DARI PEJABAT TENTANG IZIN PERNIKAHAN KEDUA, dan IZIN TERTULIS DARI ISTRI PERTAMA, namun sudah berulang kali kepala Inspektorat tidak dapat di temui dengan berbagai alasan” jelas piket dinas inspektorat pada Syamsul dan Syahrul.
Bila hal ini tidak segera di tindaklanjuti Syamsul mengkwatirkan bisa kemungkinan dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang akan menjadi buruk dan menjadi contoh tidak baik pada pejabat lainnya , jelasnya ( Sumut )

Baca Juga:  Diduga Nelayan Sergai Kesal Tidak Ada Tindakan,Kapal Trawl Batu Bara di Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *