Detik Kasus Tuban, Detikkasus.com – Bulan Suci Ramadan rupanya tidak menyurutkan produsen minuman keras (Miras) jenis Arak di Bumi Wali Tuban untuk berhenti melakukan aktifitas melanggar hukum, yakni dengan masih tetap memproduksi minuman beralkohol tersebut.
Masih adanya produsen Arak tersebut, terbukti dari hasil penggerebekan rumah produksi Arak di Kecamatan Semanding Tuban dilakukan petugas gabungan Polsek Semanding, Satpol PP dan anggota TNI dengan sasaran miras Kamis (22/6/2017).
“Razia dengan maksud menciptakan kondusifitas jelang perayaan lebaran Idul fitri yang kurang beberapa hari lagi,” ujar Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati (23/6/2017).
Adapun penggrebegan dilakukan petugas di rumah Dwi Harmoko, warga Dusun Cumpleng, Desa Janten, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. “Pelaku ini memproduksi arak di dalam rumahnya, dengan alat suling yang selanjutnya kita sita,” jelas AKP Elis.
Selain mengamankan alat produksi berupa dandang (alat penyuling arak) berukuran cukup besar, petugas juga menyita dua kompor gas, dan 42 botot arak sudah dikemas rapi siap jual.
“Produksinya tidak terlalu banyak, tadi yang disita petugas 68 liter,” tambahnya.
Selanjutnya atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, pelaku Dwi akan dijerat dengan pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 Perda Kabupaten Tuban no 9 tahun 2016, tentang pengendalian, pengawasan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (her)