Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kaur l Jumat 8/3/2019 Arsik Bin Cik Ani 71 warga desa sulawangi kecamatan tanjung kemuning padang guci,sengaja datang ke polsek tanjung kemuning untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya
Kejadian penganiayaan di perkirakan pada pukul 20.00 wib
Arsik Bin Cik Ani melaporkan salah satu warga yang bernama Dalisman 48 yang tidak lain masih satu desa dengan Arsik yaitu desa sulawangi kecamatan tanjung kemuning
Kapolres Kaur,AKBP.Arief Hidayat,SIk melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Pidraini Gumay melalui Humas Polres Kaur membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan di wilayah hukum polsek tanjung kemuning
Arsik Bin Cik Ani 71 tahun menderita luka di bagian tubuhnya akibat di pukul berulang-ulang memakai kayu yang di lakukan terlapor,saat ini kasus penganiayaan telah di tangani polisi sesuai LP nomor 135-B/lll/2019
(Rza)