Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono
TRENGGALEK I detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tentang Pemindahan Kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kepada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) di ruang Paripurna lantai II, Kamis (30/9/2021).
Pimpinan sidang dalam rapat paripurna Agus Cahyono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek mengatakan, pemindahan kepemilikan SPBU kepada PT JET merupakan petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai petunjuk KPK Pemkab Trenggalek tidak boleh mengelola SPBU, maka dipindahkan ke PT JET sebesar kurang lebih Rp 11 milyar, ” ucapnya kepada wartawan usai rapat.
Agus menuturkan, pemindahan asetnya itu berupa, fisik dan fresh money, namun jumlahnya relatif kecil, yakni Rp 500 juta.
Politisi dari PKS ini berharap, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati dan pemindahan aset sudah masuk di APBD Perubahan tahun 2021, maka harus segera beroperasi.
” Dengan beroperasinya SPBU yang dikelola oleh PT JET, tentu saja bisa menjadi angin segar penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.Nah ini yang kami harapkan kedepannya, ” imbuhnya.
Dia juga menegaskan, setelah ditetapkan Perda nya, maka SPBU secara resmi sekarang menjadi milik PT JET.” Untuk operasionalnya Pemkab Trenggalek juga ikut berinvestasi,”pungkasnya.(Adv/Adi).