Detikkasus Jawa-Bali | Kapolres Banyuwangi Pimpin Penggerebekan Dua Pencuri Baby Lobster Di Rumah Kos Gang Coca-Cola.

Rabu, 28 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim-Polres Banyuwangi, Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, SIK, MSi bersama Kasatpolairud Polres Banyuwangi, AKP Subandi, SH, Selasa (27/2/18) melakukan penggerebekan terduga pencurian baby lobster di rumah kos gang Coca Cola Kecamatan Giri, Banyuwangi. Dua terduga pelaku berinisial R dan I berhasil diamankan.

Menurut Kapolres AKBP Donny Adityawarman, penangkapan dua terduga pelaku pencurian baby lobster itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Pada saat ditangkap, kedua pelaku berada di kosnya dan tidak melakukan perlawanan,” tutur AKBP Donny.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bebetin Selalu Memberikan Mimbauan dan Pelayanan Dalam Mengamankan DEsa Binaannya

Selain berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian baby lobster, tambah Kapolres AKBP Donny, aparat kepolisian juga berhasil menemukan penampungan yang diduga untuk menampung baby lobster hasil tangkapan sebelum dikirim ke luar kota.

Baca Juga:  Dari Puncak, AHY Minta Seluruh Kader Demokrat Persiapkan Upaya Raih Kemenangan di 2024

“Saat ini kedua pelaku kami amankan ke Polres Banyuwangi, dan selanjutnya kasusnya ditangani oleh Satreskrim,” ungkap orang nomor satu di Polres Banyuwangi.

Sementara Kasatreskrim, AKP Sodik Efendi mengatakan, kedua pelaku bisa dijerat pasal 88 Undang-undang Nomor 31 tabun 2004 tentang perikanan. Dimana setiap pelaku dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan atau mengedarkan ikan yang dapat merugikan masyarakat di lingkungan pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1.

Baca Juga:  SOSIALISASI DANA DESA DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHAP 1 DESA LEBAKSARI KECAMATAN PARAKANSALAK KAB. SUKABUMI TAHUN 2018

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 M,” tandasnya. ( Ted ).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB