Diduga Cabuli Anak Tirinya, Warga Desa Sipungguk ini Diamankan Polsek Bangkinang Barat

 

Detikkasus.com | KUOK – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat telah mengamankan seorang seorang pria warga Desa Sipungguk Kec. Salo karena diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Terduga pelaku tindak pidana pencabulan ini adalah DS alias DD (Lk 36) warga Dusun Teratak Desa Sipungguk Kec. Salo Kab. Kampar, DD diamankan pihak Kepolisian pada Jumat (30/3/2018) karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap HS (Pr 12) yang merupakan anak tiri dari pelaku.

Peristiwa ini mulai terkuak pada Kamis malam (29/3/2018) sekira pukul 23.00 wib, saat itu paman korban sdr. Baharudin yang beralamat di Desa Ganting Kec. Salo, mendapat Informasi bahwa keponakannya HS telah dicabuli oleh ayah tirinya dan warga Dusun Teratak Desa Sipungguk telah heboh dan resah atas kejadian ini.

Atas informasi tersebut Baharudin mendatangi rumah ponakannya itu dan bertanya kepada kakak korban sdri. Nurul yang menyampaikan bahwa benar adeknya HS telah dicabuli oleh ayah tirinya DD sebanyak 4 kali, atas pengakuan keponakannya itu Baharudin kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono bersama anggotanya mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, saat petugas tiba di TKP telah banyak warga berkumpul dan mereka juga telah mengamankan terduga pelaku.

Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim Bripka Salman melakukan negosiasi dengan warga, setelah proses negosiasi warga masyarakat menyerahkan terduga pelaku ke Pihak Kepolisian untuk selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Bangkinang Barat.

Kemudian petugas melakukan proses pemeriksaan terhadap korban, saksi dan juga tersangka, setelah didapatkan cukup bukti maka dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka DS alias DD telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolsek juga mengapresiasi warga yang telah menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib dan tidak main hakim sendiri, ungkapnya. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *