detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi, Statsiun pengisian bahan bakar umum atau Spbu mungkin sudah tidak asing di khalayak sebagai penyedia layanan untuk konsumen bbm di wilayah kabupaten sukabumi
SPBU 34.433.13
Jl. Surya Kencana Kp. Ongkrak Cibadak
Sukabumi, ini melakukan penjualan ke peyalur yang di tidak boleh kan
tapi tidak hanya untuk pembeli konsomen langsung saja spbu juga melayani pembelian untuk penyalur yang menggunakan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah(SKPD)
rekomendasi surat merujuk pada mekanisme dan aturan yang sesuai dengan perundangan negara republik indonesia dan peraturan daerah berdasar pada Uu no 22 thn 2001 tentang
Uu no 32 thn 2004 tentang pemerintah
daerah dan perpres no 15 thn 2012 tentang harga eceran bahan bakar minyak tertentu yang isi nya di peruntukan guna konsumen petani kecil, usaha mikro kecik dan kepentingan sosial
Namun apakah itu semua sudah seperti mekanisme dan aturan menurut perundangan yang berlaku contohnya saja di salah satu Spbu di jln …
bebasnya pembelian dan sudah dipastikan tanpa pengawasan yang penjualanya bebas tanpa harus manut pada surat rekomendasi lalu dimana sebenarnya kinerja pengawas baik dari (SPBU) dan (SKPD)
budi selaku kepala cabang spbu saat di konfirmasi terkait pengawasan pembelian oleh penyalur berdalih spbu hanya melayani pembelian terkait pengawasan itukan urusan pemda dan institusi penegak hukum dan saat di konfirmasi masalah cctv kepala cabang menjawab kami juga tidak bisa bekerja maksimal karena harus detail lagi melihat rekaman cctv dan melakukan investigasi intern terkait oknum curang dalam pembelian bbm di spbu
jelasnya.
segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah amanat undang-undang republik indonesia begitupun tentang Bahan bakar minyak
sampai saat ini masyarakat masih menunggu peran serta pemerintah daerah dan institusi penegak hukum bertindak tegas terkait bahan bakar minyak yang masih bebas dapat di selewengkan oknum-oknum nakal di wilayah kabupaten sukabumi. (bersambung). (TIM).