Polda Sulut, detikkasus.com – Seorang perempuan warga Kelurahan Tandurusa Bitung berinisial AR alias Neta (42), diamankan Polisi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap tetangganya perempuan bernama Nur (41), Minggu (19/11/2017).
Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan hal tersebut. Diterangkannya, penganiayaan berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban di depan kompleks rumah korban.
Hal tersebut disebabkan karena satu ekor ayam jantan yang telah dijual oleh korban, sehingga keduanya bersitegang. Tak berapa lama kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis mata kiri.
“Atas kejadian tersebut korban merasa tidak menerima perbuatan pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga,” ujar Kapolsek.
Polsek Aertembaga dipimpin Ka SPK Aiptu Refly Funtuwene dan anggota jaga bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa Aipda Tommy O.E. Toar S.I.Kom langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek dan dipertemukan dengan korban untuk penyelesaian musyawarah damai dengan dibuatkan surat musyawarah damai antara kedua belah pihak dan sudah tidak saling keberatan lagi,” tandas Kapolsek. Sumber: Humas Polres Bitung
Editor: Alfian
Publish: Supri.