Detik Kasus Kediri | Simpan Pil Koplo Dobel L alias Pil Goblok, 3 Orang Ini di Ciduk Polisi.

Sabtu, 25 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, Detikkasus.com – Muhamat Samsul Maarif Bin Sujajito (20) dan M Nursaid Bin Suyani (22) selanjutnya Yuda Irawan Alias Tekek Bin Budiono terpaksa di ciduk oleh anggota Satreskoba Polres Kediri setelah kedapatan membawa Narkoba jenis Pil Doubel L

Ketiga Pelaku ini diketahui adalah Warga Dusun Semanding Desa Semanding Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri

Baca Juga:  Rumah Sakit Daerah Dr. Darsono Pacitan Kebobolan Maling

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,SH.MH mengatakan, Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti Puluhan Pil Doubel L.

“Modus yang dilakukanya yaitu barang tersebut dipakai sendiri dan sebagian di edarkan ke pelangganya,”Ujar AKP Eko Kepada Detikkasus.com Sabtu (26/11/2017)

Baca Juga:  Bupati Ponorogo, Drs. H. Ipong Muchlissoni : Kabar Baik, Raih WTP dan Tiga Pasien Covid-19 Sembuh

Hal senada juga di sampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, dari tangan M. Samsul Maarif di amankan sebanyak 27 butir pil Doubel L ,1 buah Hp merek Samsung Warna Hitam sedangkan dari tangan M.Nursaid dan Yuda Irawan di amankan 14 butir Pil Doubel L beserta 2 buah Hp merek Samsung

Baca Juga:  Jalan & Tanggul, Menuju SDN 120 Kaur Nyaris Habis

“Akibat perbuatanya mereka Kita jebloskan di tahanan Mako Polres Kediri dan selanjutnya di Jerat dengan UU No 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 Sub 197 yang mana ancaman Hukumanya 12 Tahun Penjara,” Pungkasnya. (Priya)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB