Detik Kasus Kediri | Simpan Pil Koplo Dobel L alias Pil Goblok, 3 Orang Ini di Ciduk Polisi.

KEDIRI, Detikkasus.com – Muhamat Samsul Maarif Bin Sujajito (20) dan M Nursaid Bin Suyani (22) selanjutnya Yuda Irawan Alias Tekek Bin Budiono terpaksa di ciduk oleh anggota Satreskoba Polres Kediri setelah kedapatan membawa Narkoba jenis Pil Doubel L

Ketiga Pelaku ini diketahui adalah Warga Dusun Semanding Desa Semanding Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri

Baca Juga:  Persiapan Kunjungan TIM Wasev Mayjen TNI di Lokasi TMMD Desa Poncol

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,SH.MH mengatakan, Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti Puluhan Pil Doubel L.

“Modus yang dilakukanya yaitu barang tersebut dipakai sendiri dan sebagian di edarkan ke pelangganya,”Ujar AKP Eko Kepada Detikkasus.com Sabtu (26/11/2017)

Baca Juga:  Adu Taktik dan Strategi 2 Pamen TNI-AD di Madiun

Hal senada juga di sampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, dari tangan M. Samsul Maarif di amankan sebanyak 27 butir pil Doubel L ,1 buah Hp merek Samsung Warna Hitam sedangkan dari tangan M.Nursaid dan Yuda Irawan di amankan 14 butir Pil Doubel L beserta 2 buah Hp merek Samsung

Baca Juga:  Pembangunan Tempat Wisata di Mulyorejo-Ngantang Kabupaten Malang Anggaran dari Dana Desa

“Akibat perbuatanya mereka Kita jebloskan di tahanan Mako Polres Kediri dan selanjutnya di Jerat dengan UU No 36 Thn 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 Sub 197 yang mana ancaman Hukumanya 12 Tahun Penjara,” Pungkasnya. (Priya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *