DETIK KASUS | KAYU LOG DI AMANKAN KPH.

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Kayu bulat berbagai macam jenis kayu dengan ukuran di atas Dua unit truk di amankan KPH Kabupaten Kaur.

Kayu bulat di atas truk tersebut dari Pondok Pusaka akan di berangkatkan menuju tempat pengolahan kayu di Meluang Jaya Desa Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

Baca Juga:  Mencegah Makanan Kedaluwarsa Masih di Jual Bhabinkamtibmas Tamblang Cek Toko Kelontong di Wilayah Desa Tamblang

Selain kayu yang di temukan sudah di muatkan di atas mobil truk,di temukan pula tumpukan kayu siap angkat.

Investigasi Pejabat Dinas Kehutan Bengkulu Welli bersama Pejabat bagian penegakan hukum wilayah Bengkulu Herwan,menemukan kayu log di lokasi penumpukan di Pondok Pusaka,kayu yang kata nya mempunyai izin pemanpaatan kayu (IPK) atas nama perusahaan CV.Marantika yang berasal dari limbah perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT.CBS) di duga modus/akal2an untuk mengelabui petugas,di duga kayu ukuran besar di luar konsensi kordinat lahan perizinan.

Baca Juga:  Sesuai Undang-Undang, Sat Lantas Polres Blora Tindak Tegas Pengguna Sirine Dan Rotator Yang Bukan Peruntukannya.

Untuk memastikan hal ini maka KPH Kaur akan menanyakan asal-usul dan surat jalan (dokumen) kayu,rencana nya pemilik usaha kayu akan di periksa dulu di lanjutkan dengan pengecekan tunggul asal usul kayu.

Baca Juga:  Pergelaran Personil Dilapangan, Memastikan Situasi Aman

Apabila hasil pemeriksaan perizinan ternyata asal usul kayu ini tidak sesuai maka akan di proses sesuai aturan Undang-Undang. (tim detikkasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *