Polda Kalbar – Polres Sintang, detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang kembali selesaikan perkara kasus Tindak Pidana Narkotika, dengan menyerahkan 3 orang tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kajari Sintang, dimana untuk penanganan kasus kedua TSK tersebut dinyatakan P.21 oleh JPU Kajari Sintang, dan selanjutnya dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang bukti ke JPU, Selasa (10/10/2017).
“Berdasarkan surat dari JPU tersebut maka penyelesaian kasus Narkotika kedua TSK menjadi Tahap II dan siang ini kedua Tsk dan BB kita serahkan ke JPU Sintang,” jelas IPTU Aris Setiawan,SH.
Seperti diketahui ketiga TSK tersebut telah melakukan perbuatan Tindak Pidana kasus Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk dua Tersangka masing-masing inisial TH Als T, Indramayu, 22 november 1991, Swasta, Jln. Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi dan MRW Als M , Sintang 17 Desember 1994, mahasiswa, Dusun Gelora Juara Desa Kenual Kec. Nanga pinoh Kab. Melawi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan TSK berinisial MFH Als F, Sintang, 22 agustus 1986, Honorer, Jln. MT. Haryono BTN Cipta Mandiri 2 blok i Kel. Sengkuang Kec. Sintang Kab. Sintang dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Sintang IPTU Aris Setiawan,SH mengatakan dengan telah diserahkannya kedua TSK dan BB ke JPU maka penanganan kasus keduanya telah selesai dan penanganan selanjutnya ada dipihak JPU Kajari Sintang.
“Dengan diserahkan ketiga Tersangka (TSK) dan Barang Bukti ( BB) tersebut, maka tugas dan tanggung jawab penyidik Sat Res Narkoba Polres Sintang telah selesai dan saat ini kedua tersangka sudah ditahan pada Lapas Klas II B Sintang guna menunggu proses sidang dipengadilan Negeri Sintang,”imbuhnya.
Dirinya juga menghimbau dan mengajak masyarakat Kabupaten Sintang untuk menjauhi dan menyatakan perang terhadap Narkoba dan apabila ada informasi tentang peredaran gelap Narkoba dilingkungannya segera untuk menyampaikan kepada WA Kasat Res Narkoba melalui Whats App ( WA) pada nomor : 081350459070.
“Kami akan melindungi dan menjamin serta merahasiakan siapapun yang memberikan informasi kepada kami,” pesan IPTU Aris. (PR14).