Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi, puluhan jurnalis sukabumi yang tergabung dalam jurnalis sukabumi ngahiji gerudug kantor Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten sukabumi untuk meminta para anggota dewan mendukung penolakan RUU-KUHP yang di anggap membrangus fungsi jurnalis
Di dalam draft RUU-KUHP terdapat pasal demi pasal dan lampiran yang isinya jelas mengarah pada penjegalan kebebasan para insan pers untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial di negara demokrasi ini
Aksi Penolakan ini di anggap sebagai bentuk solidaritas bagi insan pers nasional menurut wilda topan sebagai koordinator aksi jurnalis sukabumi ngahiji saat berorasi didepan gedung dewan sukabumi pada senin,19/02/2018
Di antara empat pilar demokrasi di negara kesatuan republik indonesia ini pers adalah salah satu bagian penting dalam demokrasi,jika draft itu di sahkan itu jelas-jelas menjadikan penguasa yang menggunakan sistem anti kritik di negara ini tegas mas Toni selaku koordinator aksi jurnalis sukabumi ngahiji
Aksi damai tolak RUU-KUHP berjalan kurang lebih satu jam di isi dengan penanda tanganan petisi penolakan oleh para insan pers sukabumi dan berakhir setelah ketua dewan Agus mulyadi beserta beberapa anggota dewan menanda tangani surat penolakan RUU-KUHP jurnalis sukabumi ngahiji dan bersatu.
As/Ta