DETIK KASUS | DALAM WAKTU TUJUH JAM SETELAH MENERIMA LAPORAN CURRANMOR UNIT RESKRIM POLSEK MEJOBO MENANGKAP PELAKU BERIKUT BARANG BUKTI SPM.

 

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jateng -Polres Kudus, Jum’at 26 Januari 2016 sekira pukul 10.00 Wib, korban melaporkan kejadian pencurian ranmor yg terjadi hari senin 22 Januari 2018 di maksud ke Polsek Mejobo guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan pencurian dimaksud unit Reskrim Polsek Mejobo dibawah pimpinan Ipda Bambang hernoto dengan sigap segera menindak lanjuti dan memerintahkan anggotanya utk melaksanakan upaya ungkap kasus (penyelidikan) agar secepatnya mengungkap pelakunya yang sudah sangat meresahkan Masyarakat.

Baca Juga:  BRI Cabang Bungo di Gugat LPKNI

Dalam kurun waktu yang singkat unit Reskrim Polsek Mejobo dapat mengungkap dan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya :
-S als S binti D, Grobogan, 2 Maret 1976, 41 tahum, perempuan, Buruh, Ds. Jepang 1/2 Kec. Mejobo Kab. Kudus.
– FS als ambon bin S, Semarang, 2 Maret 1982, 35 th, laki-laki, buruh, Kel. Mrican 4/12 Kec. Tembalang Kota Semarang.

Baca Juga:  Ciptakan Situasi yang Kondusif Saat Pergantian Tahun Bhabinkamtibmas Sambangi Warung Sampurna

Pelaku tertangkap Jum’at 26 Januari 2018 pukul 17.30 Wib di kos-kosan termasuk Ds. Ploso Kec. Jati Kab. Kudus, selanjutnya di bawa ke Polsek Mejobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yg didpt berupa :
– 1 (satu) unit SPM Honda Vario, No. Pol. : K-2621-YK, tahun 2008, warna merah, Noka : MH1JF12168K396069, Nosin : JF12E1400663 berikut STNKnya an. BUDI SANTOSA, Karangmalang 7/3 Gebog Kudus. (Jul)

Baca Juga:  PERAYAAN TIONG JIU 5000 TAHUN ( ULANG TAHUN DEWA BUMI ) BERAKHIR MALAM INI.

Sumber:Humas Polres Kudus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *