Bengkulu l Detikkasus.com – Besarnya anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui program dana desa yang diharapkan bisa meningkatkan pembangunan baik fisik maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dan dalam penggunaan dana desa diharuskan bagi pemerintah desa supaya transparan dan terbuka kepada masyarakat desa.
Sehingga masyarakat tahu program apa saja dan berapa besarnya anggaran pada setiap program yang akan dilaksanakan di desa tersebut. Bahkan sebelumnya dilansir dari situs resmi Kemendesa.go.id Kementeri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (PDTT) dengan tegas menghimbau dan mewajibkan kepada seluruh Pemerintah desa untuk memasang baliho realisasi anggaran penggunaan dana desa (APBDes).
Hal itu sebagai bentuk transparasi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), agar serapan anggaran yang di kelola oleh pemerintah desa diketahui oleh masyarakat. Namun walaupun sudah diatur dan dihimbau dengan tegas oleh Kemendes PDTT wajib untuk memasang baliho APBDes tersebut. bagi setiap desa.
Tapi masih saja terdapat temuan dilapangan pemerintah desa yang tidak mengindahkan himbauan kemendes PDTT tersebut dan masih berani tidak memasang baliho APBDes, seperti dari pantauan tim media dilapangan di desa taba tebelet, kecamatan kepahiyang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diduga tidak terbuka informasi publik dalam pelaksanaan progam dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) pasalnya di desa ini tidak ditemukannya papan informasi baliho APBDes.
Saat tim Mengkonfirmasi ulang lewat whatsab mempertanyakan permasalahan tersebut pak kades belum kunjung ada jawaban sehingga berita di naikkan.
Selanjutnya tim akan Mengkonfirmasi ke pihak dinas bersangkutan, di di duga tak mengindahkan aturan. (Sufri)