Kabupaten Kaur l Jejakkasustv.com – Usulan Desa Induk untuk pemekaran desa yang disampaikan ke Pemkab Kaur di tindak lanjuti di Pemprov Bengkulu dan Pemerintah Pusat melalui Dirjen otonomi baru
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Suhadi.ST menyampaikan ya usulan pemekaran desa untuk menjadi desa definitif sudah di tindak lanjuti dan terimakasih sukur sembilan desa yang di usulkan untuk pemekaran saat ini sudah bisa menyampaikan nama pjs kepala desa
Untuk pjs kepala desa kita serahkan dengan presidium pemekaran desa meskipun demikian untuk pjs kades harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,supaya nanti nya tidak menjadi gunjingan yang berahir pada permasalanan kata Suhadi
Kepala Dinas BKD PSDM Sefrihadi melalui kepala bidang mutasi,Cahyo me ngatakan,hari ini ada usulan nama sembilan pjs kepala desa persiapan,setelah kita cek masih terdapat kekurangan kelengkapan administrasi persaratan
Di jelaskan Cahyo,untuk menjadi pjs harus ada rekomendasi dari masyarakat atau presidium,usalan dari kecamatan,usulan dari dinas PMD dan untuk di pahami pjs kepala desa harus dari ASN sesuai ketentuan peraturan dari pemerintah pusat,hari ini kita cek persaratan pjs kepala desa baru rekom usulan dari kecamatan,karna belum lengkap belum ada dari presidium dan dinas PMD kita kembalikan dan di minta di lengkapi kata Cahyo
Rsp/AD