Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur mengadakan kegiatan sosialisasi “Sadar Hukum” Senin 23/9/2019
Sosialisasi sadar hukum sengaja di laksanakan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terutama masalah “Kekerasan didalam rumah tangga”
Selain materi KDRT masyarakat di beri pemahaman tentang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tujuan nya supaya masyarakat tidak semena-mena melakukan perbuatan melawan hukum seperti hal nya pasal 351 tentang penganiayaan dengan tindak pidana korufsi
Pengisi materi sosialisasi sadar hukum dari Kejaksaan Negeri Kaur Deisi Magdalena Gultom,SH dengan kepala Inspektorat Kaur Tree Marnofe,MTPd
Pejabat sementara Kepala Desa Pagar Dewa Sesda Liandi,SH Menyampaikan kepada awak media kegiatan sosialisasi sadar hukum di bebankan kepada anggaran Dana Desa Pagar Dewa 2019
(Rza)