Desa Pagar Dewa Sosialisasi KDRT Tipidum & Pidana Khusus

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur mengadakan kegiatan sosialisasi “Sadar Hukum” Senin 23/9/2019

Sosialisasi sadar hukum sengaja di laksanakan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terutama masalah “Kekerasan didalam rumah tangga”

Baca Juga:  BLTDD Di Duga Belum Tersalurkan, Berikut Pernyataan Tegas Kepala Inspektur Kaur

Selain materi KDRT masyarakat di beri pemahaman tentang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tujuan nya supaya masyarakat tidak semena-mena melakukan perbuatan melawan hukum seperti hal nya pasal 351 tentang penganiayaan dengan tindak pidana korufsi

Baca Juga:  Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kabid Propam Polda Aceh Serta Juga Kadiv Propam Mabes Polri Di Jakarta.

Pengisi materi sosialisasi sadar hukum dari Kejaksaan Negeri Kaur Deisi Magdalena Gultom,SH dengan kepala Inspektorat Kaur Tree Marnofe,MTPd

Baca Juga:  Iuran SPP Masa Pandemi Diberi Kelonggaran

Pejabat sementara Kepala Desa Pagar Dewa Sesda Liandi,SH Menyampaikan kepada awak media kegiatan sosialisasi sadar hukum di bebankan kepada anggaran Dana Desa Pagar Dewa 2019

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *